Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Sebut Zakat Bisa Untuk Penanganan Covid-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut zakat, infak, dan sedekah untuk kebutuhan penanganan Covid-19 sifatnya dibolehkan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MUI Sebut Zakat Bisa Untuk Penanganan Covid-19
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh 

Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.

Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.

"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.

"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.

"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri.

Baca: Cara Mencegah Virus Corona saat Berada di Luar hingga Kembali ke Rumah

Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid-19.

Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus-menerus mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi," kata Yuri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas