Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Sebut Zakat Bisa Untuk Penanganan Covid-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut zakat, infak, dan sedekah untuk kebutuhan penanganan Covid-19 sifatnya dibolehkan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MUI Sebut Zakat Bisa Untuk Penanganan Covid-19
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut zakat, infak, dan sedekah untuk kebutuhan penanganan Covid-19 sifatnya dibolehkan.

Keputusan tersebut termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020.

Menurut Sekretaris Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, zakat merupakan ibadah mahdloh yang tak hanya simbol ketaatan kepada Allah SWT sebagai Muslim, tetapi juga untuk menjamin keadilan sosial dan solusi atas permasalahan ekonomi di tengah masyarakat.

"Zakat bisa didistribusikan untuk kemaslahatan umum, seperti untuk penyediaan APD bagi tenaga kesehatan, disinfektan, obat, dan kebutuhan para relawan Covid-19" kata Niam dalam siaran BNPB, Senin (18/5/2020).

Baca: Pilihan Olahraga Bagi Penderita Diabetes di Atas Usia 45 Tahun

Niam menyebut di tengah pandemi Covid-19, pembayaran zakat sebaiknya dipercepat tanpa menunggu nishab.

Hal itu agar zakat bisa segera diterima manfaatnya oleh para penerima zakat.

Berita Rekomendasi

"Begitu pula dengan zakat fitrah, tidak perlu menunggu sampai malam 1 Syawal. Ada dua hikmah yang bisa didapat, yaitu agar manfaatnya bisa segera diterima penerima zakat dan tidak terjadi penumpukan di satu waktu," katanya.

Baca: Tak Perlu Khawatir Tagihan Melonjak, Begini Cara Mudah Cek Tagihan Listrik Sendiri dari Rumah

Adapun pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah untuk penanganan Covid-19, dikatakan Niam, harus mematuhi beberapa ketentuan.

"Penerima harus merupakan salah satu di antaranya delapan yang sudah ditetapkan, yaitu muslim yang fakir miskin, amil, mualaf yang terlilit hutang, kemudian untuk memerdekakan budak, musafir, dan atau fisabilillah," jelasnya.

Baca: Tak Perlu Khawatir Tagihan Melonjak, Begini Cara Mudah Cek Tagihan Listrik Sendiri dari Rumah

Menurut Niam, ijab kabul antara pembayar zakat dan amil zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan secara langsung.

"MUI mengimbau para amil zakat untuk aktif menyosialisasikan teknik membayar zakat yang sesuai dengan protokol kesehatan, yaitu berbasis digital dan meminimalkan interaksi," kata Niam.

Kasus corona di Indonesia

Pemerintah menginformasikan data terbaru kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Senin (18/5/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas