Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Sebut Zakat Bisa Untuk Penanganan Covid-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut zakat, infak, dan sedekah untuk kebutuhan penanganan Covid-19 sifatnya dibolehkan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MUI Sebut Zakat Bisa Untuk Penanganan Covid-19
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut zakat, infak, dan sedekah untuk kebutuhan penanganan Covid-19 sifatnya dibolehkan.

Keputusan tersebut termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020.

Menurut Sekretaris Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, zakat merupakan ibadah mahdloh yang tak hanya simbol ketaatan kepada Allah SWT sebagai Muslim, tetapi juga untuk menjamin keadilan sosial dan solusi atas permasalahan ekonomi di tengah masyarakat.

"Zakat bisa didistribusikan untuk kemaslahatan umum, seperti untuk penyediaan APD bagi tenaga kesehatan, disinfektan, obat, dan kebutuhan para relawan Covid-19" kata Niam dalam siaran BNPB, Senin (18/5/2020).

Baca: Pilihan Olahraga Bagi Penderita Diabetes di Atas Usia 45 Tahun

Niam menyebut di tengah pandemi Covid-19, pembayaran zakat sebaiknya dipercepat tanpa menunggu nishab.

Hal itu agar zakat bisa segera diterima manfaatnya oleh para penerima zakat.

Berita Rekomendasi

"Begitu pula dengan zakat fitrah, tidak perlu menunggu sampai malam 1 Syawal. Ada dua hikmah yang bisa didapat, yaitu agar manfaatnya bisa segera diterima penerima zakat dan tidak terjadi penumpukan di satu waktu," katanya.

Baca: Tak Perlu Khawatir Tagihan Melonjak, Begini Cara Mudah Cek Tagihan Listrik Sendiri dari Rumah

Adapun pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah untuk penanganan Covid-19, dikatakan Niam, harus mematuhi beberapa ketentuan.

"Penerima harus merupakan salah satu di antaranya delapan yang sudah ditetapkan, yaitu muslim yang fakir miskin, amil, mualaf yang terlilit hutang, kemudian untuk memerdekakan budak, musafir, dan atau fisabilillah," jelasnya.

Baca: Tak Perlu Khawatir Tagihan Melonjak, Begini Cara Mudah Cek Tagihan Listrik Sendiri dari Rumah

Menurut Niam, ijab kabul antara pembayar zakat dan amil zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan secara langsung.

"MUI mengimbau para amil zakat untuk aktif menyosialisasikan teknik membayar zakat yang sesuai dengan protokol kesehatan, yaitu berbasis digital dan meminimalkan interaksi," kata Niam.

Kasus corona di Indonesia

Pemerintah menginformasikan data terbaru kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Senin (18/5/2020).

Dalam 24 jam terakhir ini ada penambahan kasus positif corona atau Covid-19 sebanyak 490 orang.

Dilansir dari laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, covid19.go.id, Senin (18/5/2020) saat ini total kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 18.010 orang.

Baca: Menkeu Sri Mulyani: Subsidi Listrik 450 VA dan 900 VA Diperpanjang hingga September 2020

Baca: Awal Pekan, Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp 14.850 per Dolar AS

Untuk angka kesembuhan dalam 24 jam terakhir ini bertambah sebanyak 195 orang sehingga total 4.324 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Jumlah korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada hari ini naik menjadi 1.191 orang, setelah terjadi penambahan sebanyak 43 orang dalam 24 jam terakhir.

Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.

Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 9 April 2020: Indonesia Masuk 20 Besar Korban Meninggal Terbanyak

Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.

"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."

"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).

Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.

Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.

"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis."

"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.

Oleh karena itu, Yuri  pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menunjukkan masker kain 3 lapis yang direkomendasikan agar digunakan masyarakat untuk menangkal virus corona.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menunjukkan masker kain 3 lapis yang direkomendasikan agar digunakan masyarakat untuk menangkal virus corona. (Youtube BNPB/via kompas.com)

Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.

Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.

"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.

"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.

"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri.

Baca: Cara Mencegah Virus Corona saat Berada di Luar hingga Kembali ke Rumah

Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid-19.

Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya.

"Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus-menerus mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi," kata Yuri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas