Di Tengah Pandemi Covid-19, Banyak Perawat Dilaporkan Belum Terima THR
PPNI mengecam dan menuntut sanksi bagi pengusaha jasa kesehatan yang sengaja tidak memberikan THR kepada perawatnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berjuang di garda terdepan dalam merawat pasien korban corona atau covid-19 namun kondisi perawat masih memprihatinkan.
Termasuk dalam urusan Tunjangan Hari Raya (THR) yang harusnya sudah diterima perawat menjelang Lebaran 2020.
Untik itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengingatkan pengusaha yang bergerak di sektor jasa kesehatan, baik rumah sakit, klinik, dan lembaga pendidikan tinggi keperawatan, agar memenuhi kewajiban membayar THR bagi perawat sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Merujuk pada peraturan tersebut, seluruh perawat yang berstatus karyawan/pegawai tetap maupun kontrak dalam perspektif hubungan industrial, berhak atas THR.
Sehingga PPNI mengecam dan menuntut sanksi bagi pengusaha jasa kesehatan yang sengaja tidak memberikan THR kepada perawatnya.
"Mengecam keras pengusaha yang mengabaikan, menghindari, dan sengaja untuk tidak memberikan THR kepada segenap perawat dengan berbagai alasan atau dalih di masa pandemi ini," demikian disebutkan dalam keterangan tertulis Badan Bantuan Hukum PPNI yang ditandatangani Ketua BBH PPNI, M. Siban dan Sekretaris Maryanto, Selasa (19/5/2020).
Apalagi saat ini perawat merupakan garda terdepan dan benteng terakhir perjuangan melawan Covid-19.
"Meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan agar para pengusaha bidang jasa kesehatan dapat memberikan THR tepat waktu dan besarannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Maryanto.
Ia menghimbau seluruh perawat yang tidak dibayarkan THR dan hak-hak lainnya agar mengadu ke posko pengaduan di Graha PPNI, Jalan Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan, untuk diteruskan ke Kemenaker.
Unjuk rasa
Sementara itu dilaporkan puluhan tenaga medis termasuk perawat dari berbagai bagian Rumah Sakit (RS) Omni Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), melakukan aksi unjuk rasa.
Ropiati, tenaga medis di bidang farmasi, yang ikut berunjuk rasa, mengatakan, sejak April 2020, sudah ada puluhan tenaga medis yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak.
Ropiati bahkan menyebutkan, bentuk PHK-nya, mereka dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.
"Kami itu sejak April mulai banyak PHK, sepihak. Kami disuruh tanda tangan surat pengunduran diri. Itu harusnya tdiak ada. Tapi ada sebagian yang sudah menandatangani seperti itu. Sudah puluhan, sudah banyak. Betul dipaksa," ujar Ropiati seperti dikutip dari Tribun Jakarta.