Di Tengah Pandemi Covid-19, Banyak Perawat Dilaporkan Belum Terima THR
PPNI mengecam dan menuntut sanksi bagi pengusaha jasa kesehatan yang sengaja tidak memberikan THR kepada perawatnya.
Editor: Hasanudin Aco
Mengenai angka ini, Harif khawatir suatu hari jumlahnya akan melejit.
Kekhawatirannya berkaitan dengan rencana pemerintah menerapkan the new normal, pola hidup normal versi baru, yang meminta masyarakat hidup berdamai dan berdampingan dengan pandemi Covid-19.
Sebab, pemerintah sendiri melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy kemarin berpotensi akan melakukan "pengurangan PSBB", sesuatu yang diklaim berbeda dengan pelonggaran PSBB.
"Saya kira iya. 'New normal' dan pelonggaran pembatasan tanpa penerapan protokol yang ketat, bisa dimungkinkan secara teoretis, akan meningkatkan jumlah perawat yang terpapar Covid-19," kata Harif.
"Kita lihat konteks hari ini, orang-orang kita disiplinnya sangat kurang, PSBB belum dilonggarkan saja sudah banyak pelanggaran, apalagi jika nanti dilonggarkan?" imbuh dia.
Bukan hanya angka kematian perawat, namun tingkat kematian tenaga medis secara keseluruhan di Indonesia juga mengkhawatirkan.
"Tingkat kematian tenaga medis Indonesia ternyata sekitar 6,5 persen (dari total kematian akibat Covid-19), data dari The Conversation," ujar Harif.
"Itu tinggi sekali, sementara negara lain (rata-rata global kematian tenaga medis) 0,3 persen. Artinya, memang kita merasa tidak dilindungi kalau demikian caranya," tutupnya.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun Jakarta