Viral Iklan Mudik Sehat Bareng Hanya Rp 650 Ribu, Ini Penjelasan Polisi
Iklan tersebut ditayangkan di tengah kebijakan pelarangan mudik lebaran untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah iklan online mudik sehat versi Blue Bird dengan hanya membayar Rp650 ribu mendadak viral di media sosial.
Iklan tersebut ditayangkan di tengah kebijakan pelarangan mudik lebaran untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut informasi iklan tersebut telah diklarifikasi kepada pihak Blue Bird dan Big Bird tadi pagi.
Baca: Ajaib! Bayi 15 Minggu Bisa Berdiri Sendiri Tanpa Bantuan, Umur 5 Hari Sudah Mampu Angkat Kepala
Hasilnya, mereka mengaku tidak membuka jasa mudik tahun ini.
"Hasil audiensinya menyebutkan pihak Blue Bird atau Big Bird menyatakan bahwa penyebaran informasi program 'Mudik Sehat PSBB 2020' itu tanpa sepengetahuan direksi dan pimpinan Blue Bird atau Big Bird," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Yusri menerangkan Blue Bird dan Big Bird telah mentaati aturan PSBB yang diterapkan oleh pemerintah. Termasuk juga larangan mudik yang tengah diimbau oleh pemerintah.
"Sehingga tidak ada rencana menjalankan program 'Mudik Sehat PSBB 2020' itu," jelasnya.
Baca: Ganjar Ungkap Lika-liku Bansos di Desa-desa Jateng Selama Pandemi Covid-19
Namun demikian, Yusri mengakui iklan online terkait mudik sehat versi Blue Bird memang disiarkan oleh salah satu karyawan perusahaan berlambang burung tersebut. Iklan tersebut diunggah di salah satu akun WhatsAppnya.
Namun, hingga kini pihak Blue Bird belum mengetahui identitas karyawannya.
Baca: Pelayanan Bandara Ngurah Rai Belum Bisa Kembali Seperti Sediakala saat Pandemi Corona
"Penyebaran informasi itu diduga berasal dari karyawan yang memposting design flyer 'Mudik Sehat PSBB 2020' pada profil picture WhatsAppnya dan akhirnya menyebar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihak Blue Bird akan segera menggelar audit internal untuk mencari karyawan yang pertama kali menyebar informasi keliru tersebut.
"Pihak Blue Bird akan melakukan audit internal untuk menelusuri pihak-pihak internal mereka yang menyebarkan informasi itu dan akan melaporkan hasil audit internal ke pihak Ditlantas PMJ," pungkasnya.