Malam Nanti, Satpol PP DKI Gelar Operasi Besar-besaran Sasar Kerumunan dan Pasar Malam
Satpol PP DKI Jakarta mulai Jumat (22/5/2020) malam bakal menggelar operasi besar- besaran menyasar pasar malam dan kerumunan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai Jumat (22/5/2020) malam bakal menggelar operasi besar- besaran menyasar pasar malam dan kerumunan.
Operasi skala besar ini akan digelar serentak di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Terdiri dari Satpol PP tingkat kelurahan hingga tingkat provinsi, dengan membawa kendaraan roda dua dan roda empat.
Giat ini akan dimulai pukul 19.00 WIB, Jumat malam nanti.
Baca: Update Covid-19 di Indonesia 22 Mei: 20.796 Positif Corona, 1.326 Meninggal, dan 5.057 Sembuh
"Nanti malam akan ada kegiatan operasi skala besar di masing-masing kota, secara serentak nanti malam 19.00 WIB akan bergerak menertibkan di mana keramaian pasar malam," ungkap Kepala Satpol PP DKI Arifin, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.
"Roda empat, roda dua, satpol kelurahan bergabung juga di tingkat kota. Provinsi juga akan bergerak. Ini gabungan besar, jumlah orangnya lebih banyak, kendaraan yang diikut sertakan juga banyak," jelas dia.
Baca: Resep Menu Lebaran: Opor Ayam, Rendang, dan Ketupat, Berikut Cara Mudah Membuatnya
Untuk jumlah personel yang ikut serta, Arifin mengatakan bakal berkoordinasi dengan daerah masing-masing.
Namun sebagai informasi, dalam penegakkan aturan PSBB kemarin, Satpol PP menerjunkan hingga 1.200 personel.
Soal sanksi yang dikenakan bagi pelanggar, ia mengacu pada ketentuan Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
Baca: Siapkan dan Lengkapi Syarat Ini Agar Rencana Naik Pesawat Tak Ditolak Petugas
Di antaranya membubarkan kerumunan, sanksi kerja sosial, penyegelan jika itu tempat usaha, dan sanksi denda administrasi.
Arifin menegaskan pembeli maupun penjual yang berkerumun di pasar malam sama-sama kena sanksi.
"Pembubaran, kita bubarkan, kemudian bisa dikenakan denda terhadap mereka yang melakukan usaha kategori yang tidak dikecualikan. Bisa juga dikenakan baik kepada pembeli atau penjualnya, kerja sosial," katanya.
Update Covid-19 di Indonesia 22 Mei
Pemerintah melaporkan total kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia naik menjadi 20.796 orang, hingga Jumat (22/5/2020) pukul 12.00 WIB.
Angka tersebut diperoleh setelah adanya tambahan kasus baru sebanyak 634 orang dalam waktu 24 jam terakhir.
Demikian data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam laman resminya covid19.go.id, Jumat (22/5/2020).
Baca: Resep Menu Lebaran: Opor Ayam, Rendang, dan Ketupat, Berikut Cara Mudah Membuatnya
Tercatat dari total kasus, 14.413 pasien positif atau 69.3 persen dari terkonfirmasi masih dalam perawatan di Rumah Sakit di seluruh Indonesia.
Sementara kasus meninggal naik menjadi 1.326 orang atau 6,4 persen dari total orang positif corona.
Sedangkan jumlah pasien sembuh naik menjadi 5.057 orang atau 24.3 persen dari total pasien yang terkonfirmasi positif corona.
Sehari sebelumnya, Kamis (22/5/2020), pemerintah melaporkan rekor baru peningkatan tertinggi kasus baru harian di Indonesia, pada Kamis (21/5/2020).
Baca: Jaksa Agung: Perkara Hibah KONI 2017 Berbeda Dengan Perkara Suap Kemenpora yang Ditangani KPK
Tercatat tambahan kasus baru melonjak signifikan mencapai 973 orang dalam waktu 24 jam.
Angka itu adalah level tertinggi sejak pasien pertama diumumkan di tanah air.
"Kasus konfirmasi positif Covid-19, hari ini meningkat 973 orang," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Kamis (21/5/2020).
"Peningkatan ini luar biasa, peningkatan ini adalah yang tertinggi," jelas Achmad Yurianto.
Baca: Pemerintah Koordinasi dengan KPU untuk Investigasi Kebocoran Data Pemilih
Dengan begitu total kasus positif di Indonesia menjadi 20.162 orang.
Sementara jumlah pasien sembuh bertambah menjadi 1.278 orang.
Sedangkan kasus meninggal naik menjadi 4.838 orang.
Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah
Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.
Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 9 April 2020: Indonesia Masuk 20 Besar Korban Meninggal Terbanyak
Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.
"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."
"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).
Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.
Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.
"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis."
"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.
Oleh karena itu, Yuri pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.
Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.
Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.
"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.
"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.
"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri.
Baca: Cara Mencegah Virus Corona saat Berada di Luar hingga Kembali ke Rumah
Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid-19.
Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya.
"Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus-menerus mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi," kata Yuri.