Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Potensi Terjadinya Gelombang Kedua Penyebaran Covid-19 Sangat Besar Jika Warga Nekat Mudik

Masyarakat harus sadar bahwa meskipun kondisi tubuh tak menunjukkan gejala sakit, tapi ada jenis pasien yang memang demikian, dan umumnya disebut OTG.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Potensi Terjadinya Gelombang Kedua Penyebaran Covid-19 Sangat Besar Jika Warga Nekat Mudik
Ditjen Hubdat Kemenhub
Petugas memberikan sosialisasi kepada warga yang nekat mudik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tidak mengambil sikap yang tak mementingkan kemaslahatan orang banyak. Ia berharap warga sadar besarnya potensi penularan jika mudik.

Pasalnya jika mereka tetap nekat mudik, potensi terjadinya gelombang kedua wabah corona di Jakarta menjadi besar.

"Bila terjadi arus mudik dan arus balik, potensi terjadinya gelombang kedua sangat besar. Karena itu jangan mengambil sikap yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak," ungkap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2020).

Menurut Anies, masyarakat harus sadar bahwa meskipun kondisi tubuh tak menunjukkan gejala sakit, tapi ada jenis pasien yang memang demikian, dan umumnya disebut orang tanpa gejala (OTG).

Sehingga sikap diam di rumah untuk kepentingan orang banyak, dan mempercepat penurunan penularan virus mesti diambil segenap pihak.

Baca: Gubernur Anies Minta Warga Tetap di Rumah Sebelum, Saat dan Setelah Lebaran

"Banyak di antara kita yang sudah terpapar covid tidak bergejala, karena tidak ada keluhan bukan berarti aman," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Pemprov DKI kata Anies sudah membuat berbagai aturan demi menekan perkembangan virus corona di Jakarta.

Mulai dari Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, ketentuan sanksi yang tertuang dalam Pergub 41 Tahun 2020, serta larangan pergi ke luar DKI Jakarta di Pergub 47 Tahun 2020.

Menurut Anies semua bisa dikenakan sanksi tanpa terkecuali. Mereka yang berkerumun bisa ditegur dan dikenai sanksi, tanpa kecuali.

Baca: Polda Metro Jaya Masih Selidiki Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud

"Jajaran Pemprov bukan hanya memantau tempat ibadah, semua bisa ditegur, semua dikenakan sanksi. Karena jelas aturannya, semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak diizinkan," ujar Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas