Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Imbau Warga untuk Tetap Lebaran di Rumah: Ini Adalah Masa Penentuan PSBB

Anies Baswedan mengimbau warga untuk tetap berada di rumah dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri. Ia mengatakan saat ini adalah masa penentuan PSBB.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Anies Baswedan Imbau Warga untuk Tetap Lebaran di Rumah: Ini Adalah Masa Penentuan PSBB
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

"Alhamdulillah tadi laporan traffic alhamdulillah Jakarta traffic-nya sangat kosong, lengang sekali."

"Biasanya kalau lebaran, pagi hari lengang, tapi begitu mulai jam 11.00 mulai ada kemacetan dimana-mana, tapi tahun ini sepi," kata Anies.

Lebih lanjut, Anies pun mengucapkan rasa terima kasihnya pada masyarakat yang telah rela berkorban merayakan Hari Raya Idul Fitri di rumah.

"Saya ingin sampaikan terima kasih, apresiasi pada masyarakat Jakarta, Jabodetabek juga, yang memilih tetap bertakbiran tapi di rumah, tetap menjalankan Salat Id tapi di rumah, tetap silaturahmi tapi silaturahminya digital."

"Ini lah yang bisa memutus paparan," tutur Anies.

Anies Baswedan Resmi Melarang Warga Mudik Lokal

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan, semua aktivitas kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan pemabatasan sosial berskala besar (PSBB).

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, Anies pun mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies, seperti yang diberitakan Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Lebih lanjut Anies menjelaskan, sebelumnya Pemrov DKI sudah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur dan menjelaskan tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat akan keluar dan masuk kawasan Jabodetabek, termasuk bagi penduduk luar Jabodetabek yang akan masuk Jakarta.

Baca: Anies Baswedan Disindir Sudah Mulai Terapkan New Normal di Jakarta

Menurut Pergub tersebut, masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Jabodetabek tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan pergerakan di Jabodetabek.

Akan tetapi, hal ini hanya berlaku untuk kegiatan yang dikecualikan serta untuk kebutuhan esensial sesuai PSBB.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar."

"Lebaran atau tidak, sama saja, virus tidak kenal nama hari."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas