Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjadi Lagi 1 ABK WNI dari Kapal Ikan Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya

Almarhum berinisial ES awak kapal ikan berbendera China milik Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd yang berlayar di perairan Somalia.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terjadi Lagi 1 ABK WNI dari Kapal Ikan Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya
Tangkap Layar YouTube MBC
VIRAL di Korea Selatan, Jenazah WNI Anak Buah Kapal China Dibuang ke Laut 

TRIBUNNEWS.COM - Satu lagi anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia di luar negeri.

Almarhum berinisial ES awak kapal ikan berbendera China milik Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd yang berlayar di perairan Somalia.

Baca: Fakta Kapolda Jatim Usir Kapolsek Gubeng karena Tidur Saat Rapat, Terancam Dicopot dari Jabatan

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Sabtu (23/5/2020) menkonfirmasi berita tersebut dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Karachi.

Dikabarkan ES mengalami kecelakaan kerja.

Pada Jum'at (22/5/2020), kondisi ES mengkhawatirkan.

Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Karachi berkoordinasi dengan otoritas setempat segera menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit setempat.

Namun, sekitar pukul 22.00 WS, ES dinyatakan meninggal dunia di RS Zaenuddin Karachi.

Berita Rekomendasi

"Kemlu RI telah langsung menghubungi keluarga ES di Indonesia dan menyampaikan bela sungkawa serta penjelasan dan rencana lanjut sehubungan proses pemulangan jenazah," dikutip dari pernyataan Kemlu RI, Sabtu (23/5/2020).

Baca: 105.325 Narapidana Terima Remisi, 365 Orang Langsung Bebas

Selain almarhum ES, Kemlu RI, BP2MI dan KJRI Karachi juga menangani ABK WNI atas nama HA berdasarkan pengaduan yang diterima BP2MI pada tanggal 14 Mei 2020.

HA diketahui mengalami sakit hernia.

HA dan ES dipindahkan ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan di sekitar perairan Somalia.

Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang menimpa Almarhum. H yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia.

PT MTB sendiri tidak memiliki ijin penempatan awak kapal baik dari Kemenhub maupun Kemenaker.

Kemlu RI, KJRI Karachi, BP2MI, Polri dan Kementerian/Lembaga terkait akan menangani pemulangan jenazah ES sesuai permintaan keluarga.

Pemerintah juga akan mengupayakan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum dan penyelidikan lebih lanjut kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas