Pemerintah Wajibkan Masyarakat yang Bepergian Kantongi Surat Keterangan Hasil Rapid atau PCR Tes
Pemerintah mewajibkan masyarakat yang berpergian selama pandemi mengantongi surat keterangan hasil rapid atau Polymerase Chain Reaction (PCR) tes
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
Menurut Doni kondisi tersebut disebabkan hingga saat ini belum ditemukannya vaksin untuk melawan virus yang menyerang sistem pernapasan ini.
"Covid ini belum akan berakhir dan kita pun belum mendapatkan kepastian vaksin akan ditemukan."
"Oleh karenanya mungkin kita memerlukan waktu yang lebih lama untuk segara mungkin menyelesaikan wabah pandemi ini," ucapnya.
Menyangkut statement di atas, Doni meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada.
Utamanya menjalankan protokol kesehatan secara baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.
"Kita dituntut bisa adaptasi, selalu mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan setiap ada kesepatan."
"Agar kita terhindar dari penularan Covid-19," imbuhnya.
Baca: Tangani Banyak Pasien Covid-19, Tenaga Medis RSD Wisma Atlet Butuh Kesehatan Mental
Update Kasus Covid-19 di Indonesia per tanggal 25 Mei 2020
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto memberikan informasi terbaru terkait kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Yurianto mengatakan pada hari Senin (25/5/2020), jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia ada 22.750 orang.
"Terkonfirmasi meningkat 479 orang, sehingga menjadi 22.750 , "ucap Yurianto dikutip dari channel YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).
Sedangkan pasien meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19 bertambah 19, sehingga total menjadi 1.391 orang.
Kabar baiknya, sebanyak 5.642 pasien sembuh dengan jumlah penambahan 240 orang.
Untuk data Orang Dalam Pengawasan alias OPD berjumlah 49.361 orang