Pemerintah Wajibkan Masyarakat yang Bepergian Kantongi Surat Keterangan Hasil Rapid atau PCR Tes
Pemerintah mewajibkan masyarakat yang berpergian selama pandemi mengantongi surat keterangan hasil rapid atau Polymerase Chain Reaction (PCR) tes
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang berpergian selama pandemi mengantongi surat keterangan hasil rapid atau Polymerase Chain Reaction (PCR) tes.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Ia menjelaskan baik surat keterangan rapid atau PCR tes memiliki masa berlakunya masing-masing.
"Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kadaluarsa 3 hari dan PCR tes untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari," katanya dikutip dari channel YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).
Surat tersebut kemudian akan diperiksa oleh petugas gabungan di berbagai pintu masuk jalur pergerakan masyarakat, baik di bandara hingga stasiun kereta api.
"Oleh karenanya saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan."
"Apabila saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan baik dari dinas perhubungan dari kepolisian dan juga Satpol PP dan unsur TNI akan meminta saudara untuk kembali ke tempat semula," tegasnya.
Baca: Update Corona Global Senin 25 Mei 2020: AS Catat 99.300 Kematian dari 1,68 Juta Infeksi Covid-19
Doni dalam kesempatan tersebut juga kembali menyinggung soal Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia menjelaskan surat edaran di atas merupakan kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dengan sejumlah kriteria ketat.
"Kriteria pembatasan perjalan orang dalam rangka percepatan penganan Covid-19, sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19."
"Termasuk juga mereka yang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan dan juga masyarakat yang mengalami musibah atau kematian," ujar dia.
Oleh karena itu, Doni menegaskan pentingnya masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca: Akhir Perdebatan Dokter Tirta dengan Jerinx SID, Hasilkan 7 Poin Positif untuk Penanganan Corona
Penanganan Covid-19 di Indonesia Memerlukan Waktu Lama
Doni mengatakan penanganan Covid-19 di Indonesia memerlukan waktu yang lebih lama.