Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Wajibkan Masyarakat yang Bepergian Kantongi Surat Keterangan Hasil Rapid atau PCR Tes

Pemerintah mewajibkan masyarakat yang berpergian selama pandemi mengantongi surat keterangan hasil rapid atau Polymerase Chain Reaction (PCR) tes

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pemerintah Wajibkan Masyarakat yang Bepergian Kantongi Surat Keterangan Hasil Rapid atau PCR Tes
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga mengikuti drive thru rapid tes Covid-19 yang diadakan Siloam Hospitals Group dan Lippo Malls Indonesia di Senayan Jakarta, Kamis (23/4/2020). Rapid tes drive thru itu diadakan hingga 30 April 2020 mendatang dan bertujuan agar masyarakat mengikuti skrining dengan lebih cepat, mudah, dan aman karena meminimalisir kontak fisik antara pemeriksa dengan yang diperiksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang berpergian selama pandemi mengantongi surat keterangan hasil rapid atau Polymerase Chain Reaction (PCR) tes.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Ia menjelaskan baik surat keterangan rapid atau PCR tes memiliki masa berlakunya masing-masing.

"Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kadaluarsa 3 hari dan PCR tes untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari," katanya dikutip dari channel YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).

Surat tersebut kemudian akan diperiksa oleh petugas gabungan di berbagai pintu masuk jalur pergerakan masyarakat, baik di bandara hingga stasiun kereta api.

"Oleh karenanya saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan."

"Apabila saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan baik dari dinas perhubungan dari kepolisian dan juga Satpol PP dan unsur TNI akan meminta saudara untuk kembali ke tempat semula," tegasnya. 

Baca: Update Corona Global Senin 25 Mei 2020: AS Catat 99.300 Kematian dari 1,68 Juta Infeksi Covid-19

Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo
Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo (Tangkap layar channel YouTube BNPB)
Berita Rekomendasi

Doni dalam kesempatan tersebut juga kembali menyinggung soal Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ia menjelaskan surat edaran di atas merupakan kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dengan sejumlah kriteria ketat.

"Kriteria pembatasan perjalan orang dalam rangka percepatan penganan Covid-19, sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19."

"Termasuk juga mereka yang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan dan juga masyarakat yang mengalami musibah atau kematian," ujar dia.

Oleh karena itu, Doni menegaskan pentingnya masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca: Akhir Perdebatan Dokter Tirta dengan Jerinx SID, Hasilkan 7 Poin Positif untuk Penanganan Corona

Penanganan Covid-19 di Indonesia Memerlukan Waktu Lama

Petugas menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker di Pos Check Point Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Pelaksanaan pengawasan di Check Point wilayah Jakarta dengan perbatasan diperketat guna menekan penyebaran Covid-19 pada saat perayaan Idul Fitri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker di Pos Check Point Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Pelaksanaan pengawasan di Check Point wilayah Jakarta dengan perbatasan diperketat guna menekan penyebaran Covid-19 pada saat perayaan Idul Fitri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Doni mengatakan penanganan Covid-19 di Indonesia memerlukan waktu yang lebih lama.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas