Pemerintah Wajibkan Masyarakat yang Bepergian Kantongi Surat Keterangan Hasil Rapid atau PCR Tes
Pemerintah mewajibkan masyarakat yang berpergian selama pandemi mengantongi surat keterangan hasil rapid atau Polymerase Chain Reaction (PCR) tes
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
Dalam kesempatan tersebut, Yurianto juga menyebut data Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 12.342 pasien
Baca: Sang Adik Positif Corona, Via Vallen yang Disalahkan, Kok Bisa?
Kasus positif terpapar Covid-19 terjadi di seluruh wilayah di Indonesia.
Tercatat sebanyak 34 provinsi dan 405 kota atau kabupaten telah ditemukan kasus positif virus yang menyerang sistem pernapasan ini.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif terbanyak.
Selain DKI, provinsi lainnya yang sudah ditemukan kasus positif corona, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, Bali, Papua, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sumatera Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kemudian, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, Gorontalo Sulawesi Barat, Papua Barat, Maluku Utara, dan terakhir Nusa Tenggara Timur.