Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Wajibkan Masyarakat yang Bepergian Kantongi Surat Keterangan Hasil Rapid atau PCR Tes

Pemerintah mewajibkan masyarakat yang berpergian selama pandemi mengantongi surat keterangan hasil rapid atau Polymerase Chain Reaction (PCR) tes

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pemerintah Wajibkan Masyarakat yang Bepergian Kantongi Surat Keterangan Hasil Rapid atau PCR Tes
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga mengikuti drive thru rapid tes Covid-19 yang diadakan Siloam Hospitals Group dan Lippo Malls Indonesia di Senayan Jakarta, Kamis (23/4/2020). Rapid tes drive thru itu diadakan hingga 30 April 2020 mendatang dan bertujuan agar masyarakat mengikuti skrining dengan lebih cepat, mudah, dan aman karena meminimalisir kontak fisik antara pemeriksa dengan yang diperiksa. 

Dalam kesempatan tersebut, Yurianto juga menyebut data Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 12.342 pasien

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto (Tangkap layar channel YouTube BNPB)

Baca: Sang Adik Positif Corona, Via Vallen yang Disalahkan, Kok Bisa?

Kasus positif terpapar Covid-19 terjadi di seluruh wilayah di Indonesia.

Tercatat sebanyak 34 provinsi dan 405 kota atau kabupaten telah ditemukan kasus positif virus yang menyerang sistem pernapasan ini.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif terbanyak.

Selain DKI, provinsi lainnya yang sudah ditemukan kasus positif corona, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, Bali, Papua, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sumatera Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemudian, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, Gorontalo Sulawesi Barat, Papua Barat, Maluku Utara, dan terakhir Nusa Tenggara Timur.

(Tribunnew.com/Endra Kurniawan)
 

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas