Di Kawasan Terkendali Covid-19, Salat Jumat di Masjid Wajib Kembali Dilaksanakan
di kawasan yang sudah terkendali atau zona hijau, umat Islam memiliki kewajiban untuk kembali melaksanakan salat Jumat di masjid.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan di kawasan yang sudah terkendali atau zona hijau, umat Islam memiliki kewajiban untuk kembali melaksanakan salat Jumat di masjid.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat," ujar Asrorun Niam dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Kamis (28/5/2020).
Terlebih, tambah dia, kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal.
Adapun seperti diketahui, terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.
Baca: Masih Ada Kenaikan Kasus Covid-19, Pemerintah Diminta Kaji Lagi Rencana New Normal
"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat islam juga wajib menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu/rawatib, menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," lanjutnya.
Baca: Dibuat Teler, Gadis 18 Tahun Diperkosa 5 Pria di Rumah Kosong, Videonya Viral, Begini Kondisi Korban
Pemerintah pun, dikatakan Niam, wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berampak kerumunan melalui relaksasi.
"Umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan," kata akademisi UIN Jakarta ini.
Dalam konteks adaptasi menuju normal baru, Niam menyebut ada tiga kondisi terhadap situasi tersebut.
"Pertama, melakukan new normal secara permanen seperti Program Hiduo Bersih dan Sehat (PHBS), zakat berbasis daring, sedekah," kata Niam
"Kemudian ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Lalu, ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah", pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.