Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disdik DKI: Kegiatan Belajar Mengajar di Kelas Menunggu Situasi dan Kondisi Aman

Artinya belajar mengajar kemungkinan masih tetap dilakukan jarak jauh dan bukan pada ruang-ruang kelas di gedung sekolah.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Disdik DKI: Kegiatan Belajar Mengajar di Kelas Menunggu Situasi dan Kondisi Aman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Mendikbud Nadiem Makarim membantah pernah mengeluarkan kepastian dimulainya kembali masa sekolah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalender Tahun Pelajaran Baru untuk sekolah di Provinsi DKI Jakarta akan dimulai tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada 25 Juni 2021.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan maksud dari permulaan Tahun Pelajaran Baru itu yakni dimulainya kegiatan belajar di awal semester, dan bukan pembukaan sekolah.

Artinya belajar mengajar kemungkinan masih tetap dilakukan jarak jauh dan bukan pada ruang-ruang kelas di gedung sekolah.

"Iya, di poin tiga cukup jelas," kata Nahdiana saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).

Adapun bunyi poin ketiga dalam keterangan Dinas Pendidikan DKI yang diterima Tribunnews.com, yaitu "Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah.

Baca: Anggota PDIP Saeful Bahri Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Pembukaan Sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan".

Pernyataan Dinas Pendidikan ini sekaligus meluruskan informasi soal pembukaan gedung-gedung sekolah yang disebut bakal dilakukan mulai 13 Juli 2020 nanti.

Berita Rekomendasi

Padahal dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 tahun 2020 tentang kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli adalah dimulainya kalender tahun pelajaran baru untuk semester pertama.

Jadwal itu juga dijadikan sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan di setiap jenjang pendidikan di Provinsi DKI Jakarta dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

Jadwal tersebut masih bisa berubah jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan, berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum tuntas di Indonesia.

"Perubahan Awal Tahun Pelajaran Baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir," tutur Nahdiana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas