Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BKD DKI Sangkal Informasi Pegawainya Kebal dari Kebijakan Pemotongan Tunjangan

Disebutkan, hanya ada lima sektor yang dikecualikan dari kebijakan pemangkasan tunjangan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepala BKD DKI Sangkal Informasi Pegawainya Kebal dari Kebijakan Pemotongan Tunjangan
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membantah pegawai BKD dan Dinas Kominfotik dikecualikan dari kebijakan pemangkasan tunjangan penghasilan.

"Tidak benar. Itu isu sesat," kata Chaidir, kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Disebutkan, hanya ada lima sektor yang dikecualikan dari kebijakan pemangkasan tunjangan.

Antara lain Tenaga Kesehatan dan pendukung tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas, petugas pemulasaraan jenazah, petugas data informasi epidemologi Covid-19, petugas penanganan bencana Covid-19, petugas pemakaman Covid-19.

Baca: Polda Jateng Segera Rampungkan Pemberkasan Dua Tersangka Viral Pembuangan Jenazah ABK Indonesia

Chaidir menjelaskan pengecualian tidak melihat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pegawai tersebut berasal, tapi berdasarkan kemampuan yang bersangkutan.

Contohnya, ada petugas dari BKD yang paham soal memandikan jenazah dan ditugaskan untuk melakukan kegiatan dimaksud.

Baca: TNI Amankan 13 Pucuk Senjata Api dan 13 Bom Rakitan Sisa Konflik Horizontal di Maluku

Kemudian lewat mekanisme Organisasi Perangkat Daerah (OPD) petugas itu diusulkan masuk ke bagian yang dikecualikan dari potongan tunjangan karena tugas barunya.

Berita Rekomendasi

"OPD mengusulkan petugas yang masuk dikecualikan pada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Nanti penetapannya oleh keputusan Sekda setelah di accept Gubernur," jelas Chaidir.

"Jadi nggak semua BKD tidak ditunda, tetap dipangkas tapi ada beberapa yang nggak, yang diusulkan itu," ujarnya.

Sebelumnya Anggota Komisi A DPRD DKI August Hamonangan menuturkan ada tiga (3) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disebut tetap mendapatkan tunjangan penghasilan penuh, tanpa kena kebijakan pemotongan.

Ketiganya antara lain Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfotik.

"Saya dapat info para PNS sedang resah karena ada kabar bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfo akan mendapatkan tunjangan penuh. Padahal, pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi," kata politikus PSI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas