Dihadapkan 2 Opsi, Anies Pilih Tambah Anggaran Bansos Ketimbang Bayar TKD PNS
25 persen tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS DKI dipotong, kecuali bagi tenaga medis yang bersentuhan kasus covid-19 di lapangan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal kebijakan potongan tunjangan PNS dan peruntukan pergeseran anggaran tersebut pada APBD DKI tahun 2020, berkaitan dengan wabah virus corona.
Sebagaimana diketahui 25 persen tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS DKI dipotong, kecuali bagi tenaga medis yang bersentuhan kasus covid-19 di lapangan.
"Anggaran belanja pegawai berkurang sebesar Rp4,3 triliun, di mana TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) ASN Pemprov DKI Jakarta besarannya 25 persen direalokasi untuk mengamankan anggaran bansos," kata Anies dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Baca: UU Penyiaran Digugat ke MK, Fraksi PKS Sarankan Percepat Revisi
Ia menjelaskan sebelumnya sempat ada usulan bantuan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan bantuan lain dipangkas 50 persen, dengan tujuan TKD ASN bisa dipertahankan.
Nilainya sama dengan 25 persen anggaran TKD bagi PNS yakni Rp2 tiriliun.
Tapi kemudian pihaknya memilih memberikan uang rakyat itu kepada 1,2 juta kepala keluarga dalam bentuk bantuan sosial, ketimbang memberikannya ke 63 ribu ASN.
Baca: Enggan Nikah Muda, Prilly Latuconsina Pilih Nikmati Rumah Baru Tanpa Pasangan
"Pilihannya adalah uang rakyat sebesar Rp2 triliun itu diterima oleh 63 ribu ASN atau diterima 1,2 juta rakyat prasejahtera di Jakarta. Kita pilih untuk memberikan Rp2 triliun itu bagi rakyat prasejahtera di Jakarta," tegasnya.
Diketahui, pendapatan pajak Pemprov DKI turun dari Rp50,17 triliun ke Rp22,5 triliun. Target APBD juga diturunkan dari Rp87,9 triliun menjadi Rp47,2 triliun atau tersisa 53 persen.
Pemprov DKI kemudian memutuskan merealokasi sejumlah anggaran untuk penyesuaian. Namun pemangkasan tidak dilakukan untuk anggaran bantuan rakyat prasejahtera.
Anggaran Rp4,8 triliun untuk rakyat prasejahtera tak diubah. Biaya penanganan bencana yang mulanya Rp188 miliar ditingkatkan menjadi Rp5 triliun.