Kemenkes: Perusahaan Harus Miliki SOP Pencegahan Corona di Kantor
SOP tersebut harus berpedoman pada Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi meminta masing-masing perusahaan membuat prosedur standar atau SOP untuk pencegahan corona di tempat kerja.
SOP tersebut harus berpedoman pada Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi yang diterbitkan Kemenkes.
"Satu hal panduan yang dibuat Kemenkes ini harus diimplementasikan di tempat kerja. Masing-masing tempat kerja harus menyusun SOP atau protokol yang lebih membumi lagi sesuai dengan kondisi tempat kerja," ujar Kartini di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Baca: Kemen PPPA Catat Penurunan Kasus KDRT di Masa Pandemi Covid-19
Menurut Kartini, setiap perusahaan harus membuat aturan yang sesuai dengan rutinitas serta jenis sektor usaha yang dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona antar karyawan.
Setiap perusahaan juga harus melihat besar kecil risiko penularan di tempat kerja.
Baca: Gibran Rakabuming Tak Berhenti Ledek Sang Adik, Kaesang Pangarep Justru Bingung Pertanyakan Hal Ini
"Untuk menetapkan ini harus mempertimbangkan dengan baik, jenis pekerjaan yang di tempat kerja itu," ucap Kartini.
Selain itu, perusahaan yang memiliki pelanggan juga harus mempertimbangkan SOP untuk pencegahan corona. Serta berdasarkan pertimbangan pembagian jumlah shift kerja.
"Harus dilihat serta risiko kesehatan pekerjanya. Ada shift pagi, siang, malam atau juga yang pekerjaannya usianya masih muda atau tidak. Ini mempunyai resiko kesehatan yang berbeda," kata Kartini.
Perusahaan juga harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Kartini meminta perusahaan rutin melakukan disinfeksi terhadal lingkungan tempat kerja.