New Normal, DPRD DKI Sarankan Anies Atur Jam Masuk dan Keluar Kantor, Bikin 3 Gelombang
Pemprov DKI disarankan berkoordinasi dengan ASN pusat untuk mengatur jam masuk dan jam keluar kantor pegawai.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI disarankan berkoordinasi dengan ASN pusat untuk mengatur jam masuk dan jam keluar kantor pegawai.
Hal itu ditempuh supaya tidak terjadi penumpukan pada jam tertentu seperti yang terjadi ketika kondisi normal.
Kebijakan serupa juga diharapkan diberlakukan pada sektor perusahaan swasta.
Sehingga ada keseragaman, dan lebih efektif menghindari penumpukan penumpang di jam sibuk ketika penerapan new normal.
"Ada baiknya dipikirkan untuk mengatur jam masuk dan keluar kerja secara bergelombang, sehingga tidak terjadi penumpukan penumpang yang berlebihan di jam tertentu," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Anggota Komisi B ini menyarankan ada pembagian tiga (3) gelombang dengan jarak satu jam.
Pembagian perlu dilakukan mengingat prinsip jaga jarak fisik 1 meter harus diterapkan.
Baca: The New Normal Akan Jadi Bencana Tanpa Upaya Goyong-royong Bersama
Di sisi lain, Pemprov akan kesulitan kalau harus memperbanyak armada atau meningkatkan frekuensi keberangkatan armada transportasi.
"Disarankan tiga gelombang jarak sejam, mengingat diperlukan jarak 1 meter antar penumpang dan sulitnya menambah jumlah moda transportasi. Juga frekuensi keberangkatan moda transportasi diperbanyak," ujarnya.