JK: Berdosa jika Tak Fasilitasi Jemaah yang Tak Tertampung Salat Jumat
Pasalnya, merujuk kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbaru, JK mengatakan salat Jumat boleh dilaksanakan dalam dua gelombang.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan DMI tidak mendorong masjid-masjid untuk melaksanakan dua kali gelombang salat Jumat. Hal itu tergantung kapasitas masjid dan jumlah jemaah.
"Kalau jemaah sudah membeludak pasti tidak bisa tertampung semua. Kalau tidak tertampung semua, berdosa kita kalau tak memfasilitasi untuk salat jumat," ujarnya di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020).
Pasalnya, merujuk kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbaru, JK mengatakan salat Jumat boleh dilaksanakan dalam dua gelombang.
"Boleh dua kali, fatwa MUI. Fatwa pertama itu untuk industri karena kapasitas masjid tidak (bisa) menampung," ujarnya.
Baca: Laksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Al-Azhar, JK Sebut Jemaah Tertib Protokol Kesehatan
Namun, menurutnya, jemaah salat jumat di Masjid Agung Al Azhar tidak terlalu membeludak, sehingga hari ini salat jumat cukup satu kali.
"Hari ini masih belum terlalu penuh karena kantor belum buka. Coba kalau kantor Kementerian PUPR, Universitas Al Azhar buka, padat nanti," pungkasnya.
Adapun MUI sendiri, yakni fatwa no 31 tahun 2020, terkait pelaksanaan salat jumat, disebutkan Komisi Fatwa MUI berbeda pemdapat terkait jemaah yang belum melaksanakam salat jumat.
Berikut isi fatwa tersebut:
B. Pelaksanaan Shalat Jum’at
1. Pada dasarnya shalat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.
3. Jika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum’at sebagai berikut:
a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Shalat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.
b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah. Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.