Diterpa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 32,8 Miliar, Apa Kata Gugus Tugas Covid-19 Luwu Utara?
Gugus tugas membantah segala tudingan miring yang dialamatkan kepada mereka terkait penggunaan anggaran.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Sujumlah pihak mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 32,8 miliar lebih di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kecurigaan ini dilayangkan sejumlah pihak melalui aksi unjuk rasa dan peryataan di media.
Merespon tudingan itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu Utara angkat bicara.
Gugus tugas membantah segala tudingan miring yang dialamatkan kepada mereka terkait penggunaan anggaran.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu Utara, Muslim Muchtar mengatakan bahwa anggaran penanganan Covid-19 Luwu Utara sebesar Rp 32,8 lebih.
Baca: 5 Warga Luwu Timur Sulsel Dikabarkan Hilang di Kawasan Hutan Saluro Danau Matano
Anggaran ini adalah hasil refocusing dan realokasi APBD 2020 yang membiayai tiga kegiatan.
Yaitu penanganan kesehatan Rp 22,1 miliar lebih, penyediaan jaring pengaman sosial Rp 9,2 miliar lebih, serta penanganan dampak ekonomi Rp 1,4 miliar lebih.
Muslim menuturkan, anggaran penanganan Covid-19 masih dalam bentuk anggaran, bukan dalam bentuk uang.
Bisa saja anggaran tidak akan terealisasi semua seperti jumlah anggaran yang direncanakan.
"Anggaran itu tidak sama dengan uang, jadi bisa saja nilainya Rp 32,8 miliar tapi realisasinya bisa di bawah itu, sesuai dengan kebutuhan. Ini yang disebut perencanaan anggaran," ucap Muslim, Senin (8/6/2020).
Anggaran ini, kata dia, dikelola beberapa perangkat daerah yang terkait dengan penanganan Covid-19.
Seperti Dinas Kesehatan, RSUD Andi Djemma, Dinas Sosial, Badan Kesbang, BPBD, dan DP2KUKM.
"Sekali lagi realisasinya tergantung jenis belanja dan kegiatan yang kita lakukan. Artinya kegiatan itu mengikuti belanja," terang dia.