Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diterpa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 32,8 Miliar, Apa Kata Gugus Tugas Covid-19 Luwu Utara?

Gugus tugas membantah segala tudingan miring yang dialamatkan kepada mereka terkait penggunaan anggaran.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diterpa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 32,8 Miliar, Apa Kata Gugus Tugas Covid-19 Luwu Utara?
Tribun Timur/Chalik Mawardi
Aliansi Masyarakat Peduli Covid-19 unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Selasa (2/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Sujumlah pihak mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 32,8 miliar lebih di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kecurigaan ini dilayangkan sejumlah pihak melalui aksi unjuk rasa dan peryataan di media.

Merespon tudingan itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu Utara angkat bicara.

Gugus tugas membantah segala tudingan miring yang dialamatkan kepada mereka terkait penggunaan anggaran.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu Utara, Muslim Muchtar mengatakan bahwa anggaran penanganan Covid-19 Luwu Utara sebesar Rp 32,8 lebih.

Baca: 5 Warga Luwu Timur Sulsel Dikabarkan Hilang di Kawasan Hutan Saluro Danau Matano

Anggaran ini adalah hasil refocusing dan realokasi APBD 2020 yang membiayai tiga kegiatan.

BERITA REKOMENDASI

Yaitu penanganan kesehatan Rp 22,1 miliar lebih, penyediaan jaring pengaman sosial Rp 9,2 miliar lebih, serta penanganan dampak ekonomi Rp 1,4 miliar lebih.

Muslim menuturkan, anggaran penanganan Covid-19 masih dalam bentuk anggaran, bukan dalam bentuk uang.

Bisa saja anggaran tidak akan terealisasi semua seperti jumlah anggaran yang direncanakan.

"Anggaran itu tidak sama dengan uang, jadi bisa saja nilainya Rp 32,8 miliar tapi realisasinya bisa di bawah itu, sesuai dengan kebutuhan. Ini yang disebut perencanaan anggaran," ucap Muslim, Senin (8/6/2020).

Anggaran ini, kata dia, dikelola beberapa perangkat daerah yang terkait dengan penanganan Covid-19.


Seperti Dinas Kesehatan, RSUD Andi Djemma, Dinas Sosial, Badan Kesbang, BPBD, dan DP2KUKM.

"Sekali lagi realisasinya tergantung jenis belanja dan kegiatan yang kita lakukan. Artinya kegiatan itu mengikuti belanja," terang dia.

Menurutnya, setiap belanja memakai anggaran Covid-19 mendapat pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Baca: Ketua Umum HIPMI Berharap UMKM Jadi Prioritas Perhatian Pemerintah

APIP bertugas melakukan review pengawasan kegiatan yang dilaporkan setiap minggu ke BPKP Sulsel.

"Jadi tidak ada celah untuk dilakukan penyelewengan dan tidak ada niat untuk melakukannya, ini yang perlu dipahami," tegas dia.

Pelaksanaan pengawasan anggaran penanganan Covid-19 oleh APIP juga dalam rangka memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan efektivitas pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 berjalan baik dan transparan.

"Mari kita kawal bersama anggaran ini biar berjalan baik. Ada ancaman hukuman bagi yang melakukan penyalahgunaan dana ini, yaitu penjara seumur hidup dan hukuman mati," tandasnya.

Sebelumnya, puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Covid-19 menuntut kejelasan anggaran penanganan Covid-19 Rp 32,8 miliar.

Jenderal lapangan aksi, Faisal Tanjung, dalam orasinya mendesak Pemkab Luwu Utara memperjelas penggunaan anggaran tersebut.

Ia curiga, dana yang begitu besar dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para elit pejabat.

"Jangan sampai dana Covid-19 ini dijadikan ladang bisnis para pejabat," paparnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Anggaran Covid-19 Rp 32,8 Miliar Luwu Utara Dicurigai Disalahgunakan, Gugus Tugas Angkat Bicara

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas