Warga Batalkan Aksi Mengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RS Setelah Mendapat Edukasi Polisi
Mereka sempat memaksa masuk untuk mengambil jenazah agar dimakamkan sendiri tanpa protokol Covid-19.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Keluarga dan warga kembali melakukan aksi mengambil jenazah pasien virus corona (Covid-19) di RS Dadi Makassar.
Jenazah berinisial HN (52 perempuan) meninggal dunia pada pukul 17.27 Wita, Rabu (10/6/2020).
Almarhumah diketahui tinggal di Jl Barukang Utara, Desa Cambaya Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Jenazah adalah pasien yang didiagnosa positif Covid-19 dan mengidap tumor otak.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edi mengatakan sempat terjadi ketegangan antara warga yang berdatangan di RS Dadi.
Mereka sempat memaksa masuk untuk mengambil jenazah agar dimakamkan sendiri tanpa protokol Covid-19.
"Tapi sudah aman, memang ada keluarga jenazah mau memgambil. Tetapi kami sudah edukasi keluarga jenazah oleh tim covid," imbuh Kompol Edi ditemui di RS Dadi.
Jenazah sebelumnya dibawa menggunakan ambulans skitar pukul 22.39 Wita.
Pengawalan ketat dilakukan polisi dengan mengarahkan puluhan personel.
Baca: Pemerkosa Berantai di Nigeria Tertangkap, Rudapaksa 40 Wanita Selama Satu Tahun
Baca: Pejabat Lokal Desak Pemerintah Taiwan Ubah Nama Kepulauan Diaoyutai
Kompol Edi menambahkan jenazah tersebut betul-betul pasien virus corona saat dirawat di RS Dadi.
"Tetapi setelah edukasi dan kesepakatan terjadi mereka akhirnya merelakan untuk dikubur di Macanda secara protokol," ujar dia.
Polisi Berjaga
Menyikapi terjadinya Kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus Corona di Kota Makassar beberapa waktu belakangan, Polres Maros menurunkan satu peleton personelnya untuk melakukan pengamanan, di Rumah Sakit Umum Daerah Salewangan Kabupaten Maros.
Sebanyak satu peleton dengan 25 personel disiagakan Polres Maros untuk melakukan pengamanan di rumah sakit di antaranya personel Sabhara, Personel Reserse dan Inteleijen.