Polri Sayangkan Fenomena Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Sejumlah Daerah
"Mereka itu kan petugas medis yang melaksanakan tugas negara. Dalam kerangka hukum mereka dilindungi hukum," katanya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau Covid-19 oleh keluarga marak terjadi dan menjadi sorotan.
Apalagi peristiwa ini terjadi di sejumlah daerah, mulai dari Makassar, Bekasi, dan Surabaya.
Baca: Pandemi Covid-19 Belum Mereda, International Festival Indonesia Farmel Cup 2020 Ditunda
Dalam kasus ini juga pihak keluarga maupun kerabat mengerahkan massa yang jumlahnya puluhan.
Menyikapi ini Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengaku sangat menyayangkan hal tersebut.
Di mana masih saja terjadi keluarga yang memaksakan diri mengambil keluarga mereka menggunakan kekerasan.
"Kami tentu empati pada korban dan keluarga. Kedua kami juga menyayangkan masih ada yang memaksakan diri mengambil jenazah apalagi menggunakan cara-cara kekerasan," tegas Awi saat dihubungi Sabtu (13/6/2020).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini melanjutkan di beberapa peristiwa, ada pula pihak keluarga yang menghina para petugas medis di rumah sakit tersebut.
"Mereka itu kan petugas medis yang melaksanakan tugas negara. Dalam kerangka hukum mereka dilindungi hukum. Barang siapa melakukan pengancaman ke petugas yang sah bisa dipidana," ucapnya.
Ke depan Awi berharap peristiwa tersebut tidak terjadi.
Dia meminta masyarakat menyadari pengambilan jenazah secara paksa terlebih menggunakan cara kekerasan dan menghina petugas sangat berbahaya serta perbuatan tidak terpuji.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sudah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah pasien terduga Covid-19.
"Saya sudah perintahkan seluruh kapolda untuk menindak tegas orang-orang yang mengambil paksa," kata dia saat mengunjungi RS Khusus Infeksi Pulau Galang, Batang, Kepri, Jumat (12/6/2020) kemarin.
Idham Azis menegaskan kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi.
Baca: Cerita Lengkap Barang Bukti Boneka Doraemon Jumbo dari Kasus Pembobolan ATM di Bali
Dia telah meminta para Kapolda menindak tegas karena aturan dan hukumnya sudah ada sehingga harus ditegakkan.
"Menegakkan disiplin tidak bisa dengan bujuk rayu. Tapi harus dengan norma tegas, salah satunya dengan cara itu, kalau dibiarkan terus mau jadi apa negara ini," tambahnya.