Langkah Pemerintah Antisipasi Gelombang Kedua Pandemi Covid-19
Pemerintah memastikan telah menyiapkan regulasi dan aturan dalam mengantisipasi kemungkinan gelombang kedua pandemi Covid-19 di Indonesia.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan telah menyiapkan regulasi dan aturan dalam mengantisipasi kemungkinan gelombang kedua pandemi Covid-19 di Indonesia.
Terlebih, saat ini Indonesia sedang menerapkan tatanan kenormalan baru atau new normal di masa pandemi ini.
Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut, pemerintah akan belajar banyak dari Korea Selatan dimana ditemukan kasus positif meningkat saat sedang menerapkan kenormalan baru.
Hal itu disampaikan Fadjroel Rachman saat webinar 'Mengukur Upaya Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19' melalui virtual, Kamis (18/6/2020).
"Kita akan menghadapi hal yang serupa sebenarnya apabila ukuran mengenai indikator tadi tiba-tiba memburuk. Misalnya paling tidak kasus positif naik dan kemudian jumlah orang yang meninggal bertambah persis seperti yang terjadi di Korea Selatan," kata Fadjroel.
Baca: Duduk Perkara Konflik India-China, Ada Kaitannya dengan Sengketa Wilayah di Perbatasan
Fadjroel mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jika kasus positif Covid-19 naik kembali dan terjadi kenaikan angka yang meninggal maka dimungkinkan akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat.
"Maka akan diadakan pengetatan dan penutupan kembali," ucap Fadjroel.
Ia juga menambahkan, pemerintah akan mengantisipasi dengan berbagai cara menghalau kemungkinan gelombang kedua pandemi Covid-19.
Baca: Hari ke-21 Rapid Test Massal di Surabaya, BIN Temukan 189 Orang Reaktif
Pemerintah akan melakukan tes PCR secara masif dengan target mencapai 20 ribu tes per harinya.
Kemudian melakukan tresing secara ketat terhadap kemungkinan virus menyebar ke daerah lain.
Lalu, melakukan treatment kepada masyarakat yang terdampak sehingga mengurangi resiko kematian akibat Covid-19.
"Pemerintah juga menurunkan 340 ribu personil TNI-Polri di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota dan di 1800 titik. Dan itu dalam upaya dalam menegakkan disiplin secara humanis," jelasnya.
Angka Positif Corona di Indonesia Bertambah 1.331