Polisi Amankan 8 Orang Terkait Insiden Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Ambon
Aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease amankan delapan orang terkait penghadangan dan pengambilan paksa jenazah pasien covid-19.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease amankan delapan orang terkait penghadangan dan pengambilan paksa jenazah pasien covid-19.
Di mana insiden tersebut terjadi saat ambulans yang membawa jenazah melintas di kawasan Jalan Jendral Soedirman Kota Ambon, Jumat kemarin (26/6/2020).
‘’Saat ini kami dari jajaran Polresta sudah mengamankan delapan orang."
"Berdasarkan bukti sementara mereka secara langsung terlibat dalam penghadangan tersebut,’’ ungkap Kapolres Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease, Akbp Leo Surya Nugraha Simatupang, Sabtu pagi (27/6/2020).
Kedelapan orang tersebut di antaranya enam laki-laki dan dua perempuan.
Mereka kini tengah diperiksa petugas kepolisian.
Lanjutnya, hari ini akan dilakukan gelar kasus untuk menentukan status mereka.
"Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan kami di Polresta, dan pagi ini akan digelar kasusnya untuk menentukan status mereka berikutnya,’’ ujarnya.
Sementara itu, Polresta sendiri akan melakukan evaluasi serta koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 untuk mengantisipasi kejadian serupa.
‘’Tentu kami akan mengevaluasi dari segi protokol keamanan, termasuk koordinasi dengan Gugus Tugas Kota maupun Provinsi serta instansi terkait lainnya,’’ tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, iring-iringan ambulans yang membawa jenazah pasien Covid-19 dihadang warga saat melintas di kawasan jalan Jendral Soedirman, Kota Ambon.
Kejadian tersebut terajdi pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 15.30 WIT.
Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka dikawasan batu merah, tidak jauh dari lokasi kejadian.
(TribunAmbon.com/Fandi)
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Polisi Amankan 8 Orang Terkait Insiden Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Ambon