Terkait Program PEN, Kementerian dan Lembaga Diharapkan Bisa Terintegrasi
Program-program dalam agenda PEN ini nantinya dilaksanakan oleh berbagai Kementreian dan Lembaga.
Editor: Hasanudin Aco
Erma menegaskan, bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 905,10 triliun itu harus benar-benar berbasis pada kebutuhan masyarakat, sehingga agenda PEN sebagai strategi menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19 dapat menjadi penopang kebangkitan ekonomi Indonesia.
Dalam pelaksanaannya harus ada program yang terintegrasi dan kerja sinergis antar Kementreian dan Lembaga.
Aturan penjaminan UMKM di PEN
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan mengenai tata cara penjaminan pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuanan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Penjaminan pemerintah, adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari di dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2020) seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Kebijakan penjaminan ini, dilakukan melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin atau pelaku usaha, yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan atau perbankan, dalam rangka pelaksanaan program PEN.
Penjaminan program PEN ini, dilaksanakan dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Melalui skema penjaminan tersebut, pemerintah berupaya mendorong penyaluran kredit dari perbankan kepada para pelaku UMKM.
Selain penjaminan, melalui PMK ini pemerintah juga memberikan pinjaman atas modal kerja baru atau tambahan pinjaman modal kerja dalam rangka restrukturisasi.
Di dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
Untuk merumuskan kebijakan penjaminan, menteri dapat mengusulkan masukan mengenai lima hal. Pertama, sektor-sektor yang diprioritaskan untuk diberikan pinjaman modal kerja. Kedua, pagu total penyaluran pinjaman modal kerja yang akan mendapat penjaminan pemerintah.
Ketiga, pagu tertinggi anggaran pelaksanaan penjaminan pemerintah. Keempat, plafon pinjaman setiap pelaku usaha yang mendapat penjaminan pemerintah. Kelima, porsi pinjaman modal kerja yang dijamin.
Adapun kriteria penerima jaminan, dalam hal ini perbankan, adalah merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.
Perbankan harus menanggung minimal 20% dari risiko pinjaman modal kerja, pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari pelaku usaha kepada perbankan dapat dibayarkan di akhir periode pinjaman, serta perbankan harus sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.