Terkait Program PEN, Kementerian dan Lembaga Diharapkan Bisa Terintegrasi
Program-program dalam agenda PEN ini nantinya dilaksanakan oleh berbagai Kementreian dan Lembaga.
Editor: Hasanudin Aco
Sementara itu, kriteria untuk terjamin atau pelaku usaha UMKM adalah, merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha, plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar dan hanya diberikan oleh satu penerima jaminan.
Kemudian, pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut.
Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal 3 tahun, UMKM tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas 1 maupun kolektibilitas 2 dihitung per tanggal 29 Februari 2020.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam rangka pelaksanaan penugasan penjaminan pemerintah, PT Jamkrindo dan PT Askrindo berhak mendapatkan Imbal Jasa Penjaminan (IJP). IJP ini dibayarkan seluruhnya oleh pemerintah melalui menteri dan dengan formula, besaran IJP = tarif IJP x plafon pinjaman.
Untuk mendukung pelaksanaan penjaminan ini, pemerintah menyediakan anggaran pembayaran IJP yang ditanggung pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan.
"Di dalam melaksanakan penjaminan tersebut, pemerintah juga turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rahayu.
Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 23 Juni 2020 lalu, dan mulai berlaku sejak tanggal yang sama.
Sumber: Tribunnews.com/Kontan.co.id