Biaya Rapid Test dan Tes PCR Beragam, Pemerintah Diharap Kendalikan Variasi Harga
Pemerintah diharapkan menerapkan aturan terkait biaya rapid test serta tes PCR Covid-19 yang dinilai sangat bervariasi di masyarakat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah diharapkan menerapkan aturan terkait biaya rapid test serta tes PCR Covid-19 yang dinilai sangat bervariasi di masyarakat.
Hal ini diungkapkan Wakil Direktur dan Diklit sekaligus Jubir Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, dr Tonang Dwi Ardyanto.
Dokter Tonang mengungkapkan, biaya rapid test beragam di tiap daerah maupun rumah sakit diakibatkan karena banyaknya merek rapid test kit yang beredar.
Bahkan ada ratusan merek yang direkomendasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Jadi Gugus Tugas itu mengeluarkan rekomendasi tentang merek tes rapid yang bisa digunakan," ungkap Dokter Tonang dalam program Overview: Terjepit Biaya Tes Rapid bersama Tribunnews.com, Kamis (2/7/2020).
"Ada sekitar 170-an merek di sana," imbuhnya.
Baca: Masih Dianggap Merugikan, Aturan Wajib Rapid Test Calon Penumpang Digugat Lagi ke MA
Dokter Tonang menyebut hal ini mengakibatkan adanya variasi harga yang sangat lebar di lapangan.
Tonang mengungkapkan, pemerintah hendaknya membuat biaya tes rapid dan PCR tidak terlalu memiliki banyak variasi.
"Kami juga menyerukan agar pemerintah melakukan pengaturan semacam HET (harga eceran tertinggi) itu, ada batas atas dan bawah harga," kata Tonang.
Hal itu disebut Tonang dapat membuat variasi harga menjadi sempit.
Apabila pemerintah dapat menekan variasi harga, tidak ada lagi ungkapan yang menyebut tes corona sebagai ladang bisnis rumah sakit.
"Jadi tidak muncul kata-kata rumah sakit cari untung atau aji mumpung," ungkapnya.
Baca: Komisi IX Minta Negara Tegas Cegah Pebisnis Tes PCR yang Serakah
Menurut Tonang, harga dan merek di pasaran yang sangat variatif membuat tiap rumah sakit maupun laboratorium menggunakan kit yang bervariasi pula.