Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Rapid Test dan Tes PCR Beragam, Pemerintah Diharap Kendalikan Variasi Harga

Pemerintah diharapkan menerapkan aturan terkait biaya rapid test serta tes PCR Covid-19 yang dinilai sangat bervariasi di masyarakat.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Biaya Rapid Test dan Tes PCR Beragam, Pemerintah Diharap Kendalikan Variasi Harga
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SWAB TEST- Sebanyak 500 orang warga Kecamatan Tanah Abang, Jajarta Pusat, mengikuti swab tes Covid-19, yang digelar Yayasan Jantung Indonesia, Minggu (21/6/2020). Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini untuk memastikan kesehatan mereka bebas dari paparan Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

SE tersebut tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dilansir laman setkab.go.id, SE tersebut menjadi panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

Adapun pengawasannya dilakukan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selain itu juga panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.

”Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan."

"Yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Baca: DPR Minta Pengetatan Protokol Kesehatan Tak Hanya Terfokus di Bandara

Dalam pelaksanaannya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan pelabuhan.

Berita Rekomendasi

Antara lain :

1. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

2. Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki:

a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan; dan

b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).

3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas