Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Rapid Test dan Tes PCR Beragam, Pemerintah Diharap Kendalikan Variasi Harga

Pemerintah diharapkan menerapkan aturan terkait biaya rapid test serta tes PCR Covid-19 yang dinilai sangat bervariasi di masyarakat.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Biaya Rapid Test dan Tes PCR Beragam, Pemerintah Diharap Kendalikan Variasi Harga
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SWAB TEST- Sebanyak 500 orang warga Kecamatan Tanah Abang, Jajarta Pusat, mengikuti swab tes Covid-19, yang digelar Yayasan Jantung Indonesia, Minggu (21/6/2020). Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini untuk memastikan kesehatan mereka bebas dari paparan Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

"Sehingga sempat muncul di media ada anggota dewan yang menyebut ''harganya cuma Rp 30 ribu tapi kok rumah sakit jualnya Rp 300 ribu'," ungkap Tonang.

"Jadi yang kami alami di rumah sakit memang harga kit yang kita gunakan berada di kisaran Rp 200 ribu, Rp 250 ribu, Rp 300 ribu, bahkan ada yang Rp 350 ribu," jelas Tonang.

Tonang menyebut, meski beragam variasi merek kit untuk rapid test, rumah sakit pada kenyataannya hanya bisa membeli di kisaran harga tersebut.

"Karena variatifnya harga, hal ini menyebabkan biaya di rumah sakit juga variatif," ujar Tonang.

Baca: Garuda Indonesia Sediakan Fasilitas Rapid Test untuk Penumpangnya

Sementara itu mengenai tes PCR, Dokter Tonang juga menjelaskan hal serupa.

Ada banyak merek reagen dan alat yang digunakan untuk melakukan tes.

"Untuk yang tes PCR, sama juga, reagen yang digunakan bermacam-macam karena mesinnya juga macam-macam," ungkap Tonang.

Berita Rekomendasi

"Harganya pun beda-beda," imbuhnya.

Jadi Syarat Penumpang Pesawat dan Kapal

Calon penumpang pesawat dan kapal laut wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan PCR negatif atau rapid test antigen/antibody nonreaktif.

Selain itu, calon penumpang wajib memiliki Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC).

Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau HAC diperoleh dengan mengunduh lewat aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play atau App Store, bisa juga mengakses inahac.kemkes.go.id.

Kartu ini diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 yang ditandatangani pada 26 Juni 2020.

Baca: Menkes Terawan Minta Jangan Ragu Konsumsi Obat Tradisional Modern Indonesia Perkuat Imunitas

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas