Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Rapid Test dan Tes PCR Beragam, Pemerintah Diharap Kendalikan Variasi Harga

Pemerintah diharapkan menerapkan aturan terkait biaya rapid test serta tes PCR Covid-19 yang dinilai sangat bervariasi di masyarakat.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Biaya Rapid Test dan Tes PCR Beragam, Pemerintah Diharap Kendalikan Variasi Harga
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SWAB TEST- Sebanyak 500 orang warga Kecamatan Tanah Abang, Jajarta Pusat, mengikuti swab tes Covid-19, yang digelar Yayasan Jantung Indonesia, Minggu (21/6/2020). Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini untuk memastikan kesehatan mereka bebas dari paparan Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah diharapkan menerapkan aturan terkait biaya rapid test serta tes PCR Covid-19 yang dinilai sangat bervariasi di masyarakat.

Hal ini diungkapkan Wakil Direktur dan Diklit sekaligus Jubir Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, dr Tonang Dwi Ardyanto.

Dokter Tonang mengungkapkan, biaya rapid test beragam di tiap daerah maupun rumah sakit diakibatkan karena banyaknya merek rapid test kit yang beredar.

Bahkan ada ratusan merek yang direkomendasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Jadi Gugus Tugas itu mengeluarkan rekomendasi tentang merek tes rapid yang bisa digunakan," ungkap Dokter Tonang dalam program Overview: Terjepit Biaya Tes Rapid bersama Tribunnews.com, Kamis (2/7/2020).

"Ada sekitar 170-an merek di sana," imbuhnya.

Wakil Direktur dan Diklit sekaligus Jubir Satgas Covid-19 RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto
Wakil Direktur dan Diklit sekaligus Jubir Satgas Covid-19 RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto (Tribunnews/Ist)

Baca: Masih Dianggap Merugikan, Aturan Wajib Rapid Test Calon Penumpang Digugat Lagi ke MA

Dokter Tonang menyebut hal ini mengakibatkan adanya variasi harga yang sangat lebar di lapangan.

Berita Rekomendasi

Tonang mengungkapkan, pemerintah hendaknya membuat biaya tes rapid dan PCR tidak terlalu memiliki banyak variasi.

"Kami juga menyerukan agar pemerintah melakukan pengaturan semacam HET (harga eceran tertinggi) itu, ada batas atas dan bawah harga," kata Tonang.

Hal itu disebut Tonang dapat membuat variasi harga menjadi sempit.

Apabila pemerintah dapat menekan variasi harga, tidak ada lagi ungkapan yang menyebut tes corona sebagai ladang bisnis rumah sakit.

"Jadi tidak muncul kata-kata rumah sakit cari untung atau aji mumpung," ungkapnya.

Baca: Komisi IX Minta Negara Tegas Cegah Pebisnis Tes PCR yang Serakah

Menurut Tonang, harga dan merek di pasaran yang sangat variatif membuat tiap rumah sakit maupun laboratorium menggunakan kit yang bervariasi pula.

"Sehingga sempat muncul di media ada anggota dewan yang menyebut ''harganya cuma Rp 30 ribu tapi kok rumah sakit jualnya Rp 300 ribu'," ungkap Tonang.

"Jadi yang kami alami di rumah sakit memang harga kit yang kita gunakan berada di kisaran Rp 200 ribu, Rp 250 ribu, Rp 300 ribu, bahkan ada yang Rp 350 ribu," jelas Tonang.

Tonang menyebut, meski beragam variasi merek kit untuk rapid test, rumah sakit pada kenyataannya hanya bisa membeli di kisaran harga tersebut.

"Karena variatifnya harga, hal ini menyebabkan biaya di rumah sakit juga variatif," ujar Tonang.

Baca: Garuda Indonesia Sediakan Fasilitas Rapid Test untuk Penumpangnya

Sementara itu mengenai tes PCR, Dokter Tonang juga menjelaskan hal serupa.

Ada banyak merek reagen dan alat yang digunakan untuk melakukan tes.

"Untuk yang tes PCR, sama juga, reagen yang digunakan bermacam-macam karena mesinnya juga macam-macam," ungkap Tonang.

"Harganya pun beda-beda," imbuhnya.

Jadi Syarat Penumpang Pesawat dan Kapal

Calon penumpang pesawat dan kapal laut wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan PCR negatif atau rapid test antigen/antibody nonreaktif.

Selain itu, calon penumpang wajib memiliki Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC).

Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau HAC diperoleh dengan mengunduh lewat aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play atau App Store, bisa juga mengakses inahac.kemkes.go.id.

Kartu ini diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 yang ditandatangani pada 26 Juni 2020.

Baca: Menkes Terawan Minta Jangan Ragu Konsumsi Obat Tradisional Modern Indonesia Perkuat Imunitas

SE tersebut tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dilansir laman setkab.go.id, SE tersebut menjadi panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

Adapun pengawasannya dilakukan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selain itu juga panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.

”Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan."

"Yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Baca: DPR Minta Pengetatan Protokol Kesehatan Tak Hanya Terfokus di Bandara

Dalam pelaksanaannya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan pelabuhan.

Antara lain :

1. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

2. Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki:

a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan; dan

b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).

3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

4. Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di :

a. rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;

b. rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau

c. rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

5. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Baca: Menko PMK: Kita Kejar Penurunan Angka Kematian Covid-19 Hingga Nol

6. Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.

7. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan:

a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut;

b. validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas; dan

c. memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

8. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan:

a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan

b. verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.

9. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas