Setelah Digugat ke MA, Aturan Wajib Rapid Test Bagi Calon Penumpang Diadukan ke Ombudsman RI
Aturan wajib rapid test bagi calon penumpang transportasi umum diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (6/7/2020).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Aturan wajib rapid test bagi calon penumpang transportasi umum diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia, Senin (6/7/2020).
Aduan ini dilayangkan oleh pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh.
Poin yang diadukan ialah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9 dalam ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2.
Diketahui dalam aturan tersebut, Gugus Tugas melonggarkan aturan masa berlaku hasil tes corona.
Hasil tes PCR yang sebelumnya berlaku 7 hari diperpanjang menjadi 14 hari.
Demikian pula rapid test yang sebelumnya hanya berlaku 3 hari, diperpanjang 14 hari.
"Meski sudah diubah dari berlaku 3 hari menjadi 14 hari tetap menyusahkan penumpang. Kita menuntut dihapus kewajiban rapid tes bukan dirubah masa berlakunya," ungkap Sholeh kepada Tribunnews, Senin (6/7/2020).
Baca: Harga Kit dan Reagen yang Sangat Variatif Sebabkan Biaya Rapid Test & Tes PCR Berbeda-beda
Selain itu, menurut Sholeh, Gugus Tugas tidak memiliki wewenang untuk memberikan aturan syarat penumpang transportasi umum.
"Kewajiban ini menyusahkan penumpang, Gugus Tugas tidak berwemang mengatur syarat penumpang, ini adalah domain Kementrian Perhubungan, bukan Gugus Tugas," ungkapnya.
Alasan lain perlu dihapusnya aturan ini menurut Sholeh ialah biaya rapid test yang mahal.
"Kebijakan Rapid Tes berbiaya mahal dan ini sangat merugikan calon penumpang, sebab tidak semua penumpang orang kaya," ungkapnya.
Menurut Sholeh, jika penumpang kapal laut tentu kategori bukan orang mampu.
"Sebab jika punya uang dia akan naik pesawat bukan naik kapal laut," kata Sholeh.
Baca: 1.000 Orang yang Nonton Konser Rhoma Irama di Bogor Bakal Jalani Rapid Test Covid-19
Maskapai Sediakan Rapid Test