Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Digugat ke MA, Aturan Wajib Rapid Test Bagi Calon Penumpang Diadukan ke Ombudsman RI

Aturan wajib rapid test bagi calon penumpang transportasi umum diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (6/7/2020).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in Setelah Digugat ke MA, Aturan Wajib Rapid Test Bagi Calon Penumpang Diadukan ke Ombudsman RI
istimewa
BIN menggelar rapid test di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/6/2020). 

Sholeh menyebut, tidak ada kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi pada Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

Aturan tersebut dinilai sangat merugikan para calon penumpang pesawat terbang, kereta api, dan kapal laut.

"Rapid test ini kan bukan untuk menentukan orang kena corona atau tidak, hasil reaktif pun bukan berarti kena corona, bisa kena flu atau yang lain bisa juga reaktif," ungkapnya.

"Sehingga menurut saya, screening melalui rapid test tidak efektif dan merugikan calon penumpang," tandasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas