Setelah Digugat ke MA, Aturan Wajib Rapid Test Bagi Calon Penumpang Diadukan ke Ombudsman RI
Aturan wajib rapid test bagi calon penumpang transportasi umum diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (6/7/2020).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
Sholeh menyebut, tidak ada kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi pada Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
Aturan tersebut dinilai sangat merugikan para calon penumpang pesawat terbang, kereta api, dan kapal laut.
"Rapid test ini kan bukan untuk menentukan orang kena corona atau tidak, hasil reaktif pun bukan berarti kena corona, bisa kena flu atau yang lain bisa juga reaktif," ungkapnya.
"Sehingga menurut saya, screening melalui rapid test tidak efektif dan merugikan calon penumpang," tandasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Berita Rekomendasi