Kemenkes Sudah Tetapkan Batas Harga Rapid Test Covid-19, Tertinggi Rp 150.000
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test dengan maksimal Rp 150.000.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test terkait virus Covid-19.
Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.20/I/2875/2020.
Dalam surat itu dijelaskan mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.
Baca: Ratusan Penonton Rhoma Irama di Pamijahan Bogor Jalani Rapid Test, Hasilnya Non Reaktif
Pelaksanaan rapid test disebutkan sebagai satu di antara cara penanganan Covid-19 di Indonesia.
Tak sampai di situ, pihak Kemenkes juga menjelaskan rapis test dapat menyaring adanya Covid-19 di setiap individu.
Baik individu tersebut masuk ke dalam kelompok orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), hingga pasien dalam pengawasan (PDP).
Khusunya bagi wilayah yang belum mempunyai fasilitas memadai untuk melakukan pemeriksaan tes PCR hingga Swab.
Kemenkes menyampaikan rapid test merupakan penyaringan tahap awal.
Dan kemudian pemeriksaan rapid test harus dipastikan dengan melakukan tes PCR.
Meski demikian, untuk pelaksaan tes PCR Kemenkes tidak mengharuskan dilakukan rapid test terlebih dahulu.
Rapid test sendiri dilakukan saat masyarakat akan melakukan perjalanan di dalam negeri.
Untuk pelaksanaannya pun masyarakat bisa menjalani pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Baca: Wartawan di Bali Meninggal Akibat Covid-19, Gugus Tugas Lakukan Rapid Test Kepada Jurnalis Lainnya
Baca: Polemik Aturan Wajib Rapid Test, Kini Diadukan ke Ombudsman setelah Digugat di MA
Maupun di luar dari faskes namun tetap dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.
Penetapan harga rapid test oleh pihak Kemenkes berawal dari kebingungan masyarakat.