Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Sudah Tetapkan Batas Harga Rapid Test Covid-19, Tertinggi Rp 150.000

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test dengan maksimal Rp 150.000.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kemenkes Sudah Tetapkan Batas Harga Rapid Test Covid-19, Tertinggi Rp 150.000
Istimewa
Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar rapid test massal di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test dengan maksimal Rp 150.000. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test terkait virus Covid-19.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.20/I/2875/2020.

Dalam surat itu dijelaskan mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.

Baca: Ratusan Penonton Rhoma Irama di Pamijahan Bogor Jalani Rapid Test, Hasilnya Non Reaktif




Pelaksanaan rapid test disebutkan sebagai satu di antara cara penanganan Covid-19 di Indonesia.

Tak sampai di situ, pihak Kemenkes juga menjelaskan rapis test dapat menyaring adanya Covid-19 di setiap individu.

Baik individu tersebut masuk ke dalam kelompok orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), hingga pasien dalam pengawasan (PDP).

Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test terkait virus Covid-19.
Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test terkait virus Covid-19. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Khusunya bagi wilayah yang belum mempunyai fasilitas memadai untuk melakukan pemeriksaan tes PCR hingga Swab.

BERITA TERKAIT

Kemenkes menyampaikan rapid test merupakan penyaringan tahap awal.

Dan kemudian pemeriksaan rapid test harus dipastikan dengan melakukan tes PCR.

Meski demikian, untuk pelaksaan tes PCR Kemenkes tidak mengharuskan dilakukan rapid test terlebih dahulu.

Rapid test sendiri dilakukan saat masyarakat akan melakukan perjalanan di dalam negeri.

Untuk pelaksanaannya pun masyarakat bisa menjalani pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).

Baca: Wartawan di Bali Meninggal Akibat Covid-19, Gugus Tugas Lakukan Rapid Test Kepada Jurnalis Lainnya

Baca: Polemik Aturan Wajib Rapid Test, Kini Diadukan ke Ombudsman setelah Digugat di MA

Maupun di luar dari faskes namun tetap dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.

Penetapan harga rapid test oleh pihak Kemenkes berawal dari kebingungan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas