Kemenkes Sudah Tetapkan Batas Harga Rapid Test Covid-19, Tertinggi Rp 150.000
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test dengan maksimal Rp 150.000.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
Meski demikian, Budi Karya memahami perihal urusan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," terang Budi Karya dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kemenhub juga telah melakukan upaya terkait permasalahan ini.
Di mana Kemenhub telah memberikan aturan pada operator transportasi umum untuk dapat menetapkan mitra dalam pelaksaan rapid test.
Biaya rapid test diketahui memang berbeda antara satu faskes dengan yang lain.
Baca: Harga Kit dan Reagen yang Sangat Variatif Sebabkan Biaya Rapid Test & Tes PCR Berbeda-beda
Baca: Mulai 5 Juli, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Hanya Perlu Tunjukkan Hasil Rapid Test
Sehingga Budi Karya meminta agar para operator transportasi umum bisa memberikan fasilitas yang terjangkau.
Budi Karya juga memberikan contoh terkait biaya rapid test yang harus dikeluarkan ketika melakukan kunjungan.
Ia menuturkan, saat melakukan kunjungan ke Solo dan Yogyakarta ada rapid test seharga Rp 300.000.
Namun Budi Karya menyampaikan ada pihak yang menyediakan pelayanan rapid test dengan tarif lebih murah yakni Rp 100.000.
"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," pungkasnya dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Sania Mashabi)