Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Sudah Tetapkan Batas Harga Rapid Test Covid-19, Tertinggi Rp 150.000

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test dengan maksimal Rp 150.000.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kemenkes Sudah Tetapkan Batas Harga Rapid Test Covid-19, Tertinggi Rp 150.000
Istimewa
Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar rapid test massal di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test dengan maksimal Rp 150.000. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test terkait virus Covid-19.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.20/I/2875/2020.

Dalam surat itu dijelaskan mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.

Baca: Ratusan Penonton Rhoma Irama di Pamijahan Bogor Jalani Rapid Test, Hasilnya Non Reaktif

Pelaksanaan rapid test disebutkan sebagai satu di antara cara penanganan Covid-19 di Indonesia.

Tak sampai di situ, pihak Kemenkes juga menjelaskan rapis test dapat menyaring adanya Covid-19 di setiap individu.

Baik individu tersebut masuk ke dalam kelompok orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), hingga pasien dalam pengawasan (PDP).

Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test terkait virus Covid-19.
Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test terkait virus Covid-19. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Khusunya bagi wilayah yang belum mempunyai fasilitas memadai untuk melakukan pemeriksaan tes PCR hingga Swab.

Berita Rekomendasi

Kemenkes menyampaikan rapid test merupakan penyaringan tahap awal.

Dan kemudian pemeriksaan rapid test harus dipastikan dengan melakukan tes PCR.

Meski demikian, untuk pelaksaan tes PCR Kemenkes tidak mengharuskan dilakukan rapid test terlebih dahulu.

Rapid test sendiri dilakukan saat masyarakat akan melakukan perjalanan di dalam negeri.

Untuk pelaksanaannya pun masyarakat bisa menjalani pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).

Baca: Wartawan di Bali Meninggal Akibat Covid-19, Gugus Tugas Lakukan Rapid Test Kepada Jurnalis Lainnya

Baca: Polemik Aturan Wajib Rapid Test, Kini Diadukan ke Ombudsman setelah Digugat di MA

Maupun di luar dari faskes namun tetap dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.

Penetapan harga rapid test oleh pihak Kemenkes berawal dari kebingungan masyarakat.

Di mana harga rapid test memiliki perbedaan di setiap faskes yang menyediakan.

Sehingga pemerintah melalui Kemenkes menetapkan tarif pemeriksaan rapid test antibodi.

Kemenkes mengungkapkan upaya ini sebagai cara agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan karena dianggap mencari keuntungan.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes telah memberikan kepastian bagi masyarakat serta pihak faskes.

Untuk mencegah pandemi covid19 karyawan Tribun Jateng mengikuti rapid test di Gedung Kompas Gramedia Jalan Menteri Supeno No 30 Semarang, Kamis (25/06/20). Rapid test corona adalah salah satu jenis pemeriksaan untuk mendeteksi adanya infeksi virus Corona (COVID-19) dalam tubuh. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai skrining awal infeksi virus Corona pada orang yang berisiko tinggi. Rapid test corona di Indonesia sendiri menggunakan sampel darah untuk mendeteksi kadar antibodi imunoglobulin terhadap virus dalam tubuh. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Untuk mencegah pandemi covid19 karyawan Tribun Jateng mengikuti rapid test di Gedung Kompas Gramedia Jalan Menteri Supeno No 30 Semarang, Kamis (25/06/20). Rapid test corona adalah salah satu jenis pemeriksaan untuk mendeteksi adanya infeksi virus Corona (COVID-19) dalam tubuh. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai skrining awal infeksi virus Corona pada orang yang berisiko tinggi. Rapid test corona di Indonesia sendiri menggunakan sampel darah untuk mendeteksi kadar antibodi imunoglobulin terhadap virus dalam tubuh. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Kemenkes menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp 150.000.

Keputusan itu telah ditetapkan sejak Senin (6/7/2020) oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo di Jakarta.

Tarif maksimal berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan rapid test atas permintaan sendiri.

Namun Kemenkes meminta agar rapid test tetap dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang sudah berkompeten.

Selain itu, para tenaga kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan rapid tes pada masyarakat juga harus beradal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca: Stafsus Presiden Aminudin Ma’ruf Gelar Silahturahmi dan Rapid Test bagi OKP Nasional

Baca: Bandara Internasional Suvarnabhumi Thailand Tawarkan Rapid Test untuk Kedatangan Internasional

Kemenkes berharap para faskes maupun pihak yang memberikan pelayanan rapid test bisa mengikuti batasan tarif tertinggi.

Sebelumnya, banyak masyarakat yang akan melakukan perjalanan mengeluhkan harga rapid test terlalu mahal.

Diberitakan Kompas.com, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sampai meminta pada Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test.

Khususnya bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transporasi umum.

Banyak masyarakat merasa harga rapid test lebih mahal dibandingkan dengan tiket perjalanan mereka.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sampai meminta pada Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sampai meminta pada Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test. (Istimewa)

Meski demikian, Budi Karya memahami perihal urusan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," terang Budi Karya dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kemenhub juga telah melakukan upaya terkait permasalahan ini.

Di mana Kemenhub telah memberikan aturan pada operator transportasi umum untuk dapat menetapkan mitra dalam pelaksaan rapid test.

Biaya rapid test diketahui memang berbeda antara satu faskes dengan yang lain.

Baca: Harga Kit dan Reagen yang Sangat Variatif Sebabkan Biaya Rapid Test & Tes PCR Berbeda-beda

Baca: Mulai 5 Juli, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Hanya Perlu Tunjukkan Hasil Rapid Test

Sehingga Budi Karya meminta agar para operator transportasi umum bisa memberikan fasilitas yang terjangkau.

Budi Karya juga memberikan contoh terkait biaya rapid test yang harus dikeluarkan ketika melakukan kunjungan.

Ia menuturkan, saat melakukan kunjungan ke Solo dan Yogyakarta ada rapid test seharga Rp 300.000.

Namun Budi Karya menyampaikan ada pihak yang menyediakan pelayanan rapid test dengan tarif lebih murah yakni Rp 100.000.

"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," pungkasnya dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas