Kemenkes Sudah Tetapkan Batas Harga Rapid Test Covid-19, Tertinggi Rp 150.000
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test dengan maksimal Rp 150.000.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test terkait virus Covid-19.
Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.20/I/2875/2020.
Dalam surat itu dijelaskan mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.
Baca: Ratusan Penonton Rhoma Irama di Pamijahan Bogor Jalani Rapid Test, Hasilnya Non Reaktif
Pelaksanaan rapid test disebutkan sebagai satu di antara cara penanganan Covid-19 di Indonesia.
Tak sampai di situ, pihak Kemenkes juga menjelaskan rapis test dapat menyaring adanya Covid-19 di setiap individu.
Baik individu tersebut masuk ke dalam kelompok orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), hingga pasien dalam pengawasan (PDP).
Khusunya bagi wilayah yang belum mempunyai fasilitas memadai untuk melakukan pemeriksaan tes PCR hingga Swab.
Kemenkes menyampaikan rapid test merupakan penyaringan tahap awal.
Dan kemudian pemeriksaan rapid test harus dipastikan dengan melakukan tes PCR.
Meski demikian, untuk pelaksaan tes PCR Kemenkes tidak mengharuskan dilakukan rapid test terlebih dahulu.
Rapid test sendiri dilakukan saat masyarakat akan melakukan perjalanan di dalam negeri.
Untuk pelaksanaannya pun masyarakat bisa menjalani pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Baca: Wartawan di Bali Meninggal Akibat Covid-19, Gugus Tugas Lakukan Rapid Test Kepada Jurnalis Lainnya
Baca: Polemik Aturan Wajib Rapid Test, Kini Diadukan ke Ombudsman setelah Digugat di MA
Maupun di luar dari faskes namun tetap dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.
Penetapan harga rapid test oleh pihak Kemenkes berawal dari kebingungan masyarakat.
Di mana harga rapid test memiliki perbedaan di setiap faskes yang menyediakan.
Sehingga pemerintah melalui Kemenkes menetapkan tarif pemeriksaan rapid test antibodi.
Kemenkes mengungkapkan upaya ini sebagai cara agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan karena dianggap mencari keuntungan.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes telah memberikan kepastian bagi masyarakat serta pihak faskes.
Kemenkes menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp 150.000.
Keputusan itu telah ditetapkan sejak Senin (6/7/2020) oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo di Jakarta.
Tarif maksimal berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan rapid test atas permintaan sendiri.
Namun Kemenkes meminta agar rapid test tetap dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang sudah berkompeten.
Selain itu, para tenaga kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan rapid tes pada masyarakat juga harus beradal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca: Stafsus Presiden Aminudin Ma’ruf Gelar Silahturahmi dan Rapid Test bagi OKP Nasional
Baca: Bandara Internasional Suvarnabhumi Thailand Tawarkan Rapid Test untuk Kedatangan Internasional
Kemenkes berharap para faskes maupun pihak yang memberikan pelayanan rapid test bisa mengikuti batasan tarif tertinggi.
Sebelumnya, banyak masyarakat yang akan melakukan perjalanan mengeluhkan harga rapid test terlalu mahal.
Diberitakan Kompas.com, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sampai meminta pada Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test.
Khususnya bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transporasi umum.
Banyak masyarakat merasa harga rapid test lebih mahal dibandingkan dengan tiket perjalanan mereka.
Meski demikian, Budi Karya memahami perihal urusan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," terang Budi Karya dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kemenhub juga telah melakukan upaya terkait permasalahan ini.
Di mana Kemenhub telah memberikan aturan pada operator transportasi umum untuk dapat menetapkan mitra dalam pelaksaan rapid test.
Biaya rapid test diketahui memang berbeda antara satu faskes dengan yang lain.
Baca: Harga Kit dan Reagen yang Sangat Variatif Sebabkan Biaya Rapid Test & Tes PCR Berbeda-beda
Baca: Mulai 5 Juli, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Hanya Perlu Tunjukkan Hasil Rapid Test
Sehingga Budi Karya meminta agar para operator transportasi umum bisa memberikan fasilitas yang terjangkau.
Budi Karya juga memberikan contoh terkait biaya rapid test yang harus dikeluarkan ketika melakukan kunjungan.
Ia menuturkan, saat melakukan kunjungan ke Solo dan Yogyakarta ada rapid test seharga Rp 300.000.
Namun Budi Karya menyampaikan ada pihak yang menyediakan pelayanan rapid test dengan tarif lebih murah yakni Rp 100.000.
"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," pungkasnya dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Sania Mashabi)