Kemenkes Sudah Tetapkan Batas Harga Rapid Test Covid-19, Tertinggi Rp 150.000
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi bagi fasilitas kesehatan untuk sediakan Rapid Test dengan maksimal Rp 150.000.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
Di mana harga rapid test memiliki perbedaan di setiap faskes yang menyediakan.
Sehingga pemerintah melalui Kemenkes menetapkan tarif pemeriksaan rapid test antibodi.
Kemenkes mengungkapkan upaya ini sebagai cara agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan karena dianggap mencari keuntungan.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes telah memberikan kepastian bagi masyarakat serta pihak faskes.
Kemenkes menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp 150.000.
Keputusan itu telah ditetapkan sejak Senin (6/7/2020) oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo di Jakarta.
Tarif maksimal berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan rapid test atas permintaan sendiri.
Namun Kemenkes meminta agar rapid test tetap dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang sudah berkompeten.
Selain itu, para tenaga kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan rapid tes pada masyarakat juga harus beradal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca: Stafsus Presiden Aminudin Ma’ruf Gelar Silahturahmi dan Rapid Test bagi OKP Nasional
Baca: Bandara Internasional Suvarnabhumi Thailand Tawarkan Rapid Test untuk Kedatangan Internasional
Kemenkes berharap para faskes maupun pihak yang memberikan pelayanan rapid test bisa mengikuti batasan tarif tertinggi.
Sebelumnya, banyak masyarakat yang akan melakukan perjalanan mengeluhkan harga rapid test terlalu mahal.
Diberitakan Kompas.com, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sampai meminta pada Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test.
Khususnya bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transporasi umum.
Banyak masyarakat merasa harga rapid test lebih mahal dibandingkan dengan tiket perjalanan mereka.