Pasien Disebut Sembuh Covid-19 Jika Selesai
Definisi sembuh dari COVID-19 yang termuat dalam keputusan Terawan sudah sesuai dengan definisi terbaru WHO
Editor: Hendra Gunawan
*Tidak Perlu Dua Kali Tes PCR
*Menkes Juga Ubah Istilah ODP dan PDP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat tertanggal 13 Juli 2020 yang ditandatanganinya tersebut, Terawan menyebut seorang pasien tidak perlu mendapatkan dua kali hasil negatif untuk bisa dikatakan sembuh dari COVID-19.
Sebelumnya, pasien COVID-19 bisa dikatakan sembuh dari penyakit itu apabila mendapatkan dua kali hasil negatif dari tes real time-polymerase chain reaction (RT-
PCR).
Definisi sembuh dari COVID-19 yang termuat dalam keputusan Terawan sudah sesuai dengan definisi terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dilansir situs resmi
WHO seorang pasien yang telah sembuh dari gejala COVID-19 bisa saja mendapatkan
hasil positif dari tes RT-PCR untuk beberapa pekan.
Baca: 101 Pasien Covid-19 di Pusdikpom AD Cimahi Dinyatakan Negatif Corona
Baca: Update Klaster Secapa AD 15 Juli: Pasien Positif Covid-19 Masih 1.026 Orang
"Meski ada hasil tes menunjukkan positif, pasien-pasien ini tidak mungkin menularkan
virus ke orang lain," demikian tulis WHO dalam 'Kriteria untuk melepaskan pasien
COVID-19 dari isolasi'.
Berikut ini definisi sembuh yang dikeluarkan Menkes:
Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis
dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP (Dokter
Penanggung Jawab Pelayanan).
Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan
follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat
mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak
menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan
hasil assessment yang dilakukan DPJP.
Berdasarkan penjelasan di atas, pasien dikatakan sembuh apabila sudah selesai
menjalani isolasi. Kriteria pasien selesai isolasi berbeda-beda, tergantung jenisnya.
Untuk kasus tanpa gejala, pasien selesai isolasi bila suda menjalani 10 hari isolasi.
Pasien bergejala ringan dinyatakan selesai isolasi bila tak lagi menunjukkan gejala
demam dan gangguan pernapasan, dengan isolasi 10 hari plus 3 hari tanpa gejala.
Pasien COVID-19 dengan gejala berat bisa jadi mendapatkan hasil tes positif dari real
time-polymerase chain reaction (RT-PCR) meski sebenarnya sudah sembuh. Sebab,
pasien dengan gejala berat itu masih memiliki jasad virus Corona di tubuhnya, namun
virus itu sudah tidak berbahaya.
Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni juga membenarkan definisi sembuh
dalam surat Menkes tersebut.
"Benar, (diterbitkan) tanggal 13 Juli," kata Busroni.
Terawan dalam suratnya juga memperkenalkan sejumlah istilah baru terkait
penanganan Covid-19 di tanah air.
Baca: Vaksin Moderna Manjur Tingkatkan Antibodi Pasien Covid-19
Baca: Mengenang Sosok Rudy Ermawan, Kepala Bappeda Jatim yang Meninggal karena Covid-19
"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional
kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat,
Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek,
Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman
sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan
(PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," tulis surat tersebut.
Berikut istilah baru dalam pedoman yang diterbitkan Kemenkes tersebut:
1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir
sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah
Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul
gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah
sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Catatan:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus
suspek.
* ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda
penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia
ringan hingga berat
** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.
Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs
https://www.who.int/emergencies/diseases/nov el-coronavirus-2019/situation-reports
Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging
kemkes.go.id.
Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.
2. Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengangambaran klinis yang
meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
3. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan
pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
4. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.
Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam
radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau
konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko
lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan
sebagaimana terlampir).
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan
kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala
(asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari
sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
5. Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
6. Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali
negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina
selama 14 hari.
7. Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan
follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan
pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah
minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan
hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari
setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus
konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.
8. Kematian
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable
COVID-19 yang meninggal.
Anak-anak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengajak anak-anak untuk belajar cara-cara menghadapi virus corona (covid-19) yang masih menjasi masalah kesehatan global.
Terawan mengajak anak-anak untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan
selalu memakai makser, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak.
"Protokol kesehatan harus anak-anak laksanakan, pakai masker, jaga jarak dan rajin
cuci tangan sehingga ayah yakin angka posiirf tertular makin kecil karena dimulai dari
anak-anak," ucap Terawan.
Selama di rumah saja dan belajar dari rumah untuk menghindari covid-19, anak-anak
diingatkan untuk menjaga imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan sehat.
"Tingkatkan imunitas tubuh kita, setelah imun tubuh kuat kan tidak mudah terinfeksi, lalu melaksanan protokol kesehatan supaya tidak terpapar covid-19," kata Terawan.
Kepada anak-anak Terawan juga mengingatkan jangan sampai stres gara-gara pandemi covid-19 karena bisa menurunkan imunitas dan jadi tidak percaya diri mampu melawan covid-19.
Supaya tidak stress lalukanlah kegiatan yang positif, berkomunikasi dengan
teman sebaya walaupun saat ini hanya bisa dari layar handphone atau hanya dari jauh
saat bisa bertemu dengan orang lain.
"Anak-anak saya harapkan tidak stres dengan melakukan kegiatan yang positif,
berkomunikasi antara anak-anak dengan bahasa anak-anak supaya makin percaya diri
dan imunitas makin meningkat," kata Terawan.
"Tetap bercanda namun tidak mengabaikan protokol kesehatan," ucap Terawan.
Anak-anak pun sama risikonya dengan orang dewasa dalam penularan covid-19, karena virus ini mudah menular melalui droplet atau partikel kecil ludah yang keluar saat orang
yang positif covid-19 bersin, batuk, maupun berbicara.
Terkait keluarnya surat Menkes tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
menilai yang terpenting saat ini semua pihak terutama masyarakat menjaga ketat
protokol pencegahan Covid-19.
"Yang paling penting bagi kita, kita imbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketat protokol covid," katanya.
Menurut Dasco, istilah yang diganti oleh Menkes ini menyesuaikan perkembangan
Covid-19. Apalagi, secara global belum ada negara yang bisa menyelesaikan pandemi
ini.
Oleh karena itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih mencermati lagi tentang
istilah yang berkenaan dengan Covid-19, dengan harapan penyebaran Covid-19 bisa
diminimalisir. "Menurut saya bagi masyarakat yang masih bingung sebaiknya memang
lebih mencermati tentang istilah-istilah ini," ucapnya.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam siaran BNPB mengabarkan
perkembangan terkini pandemi covid -19 juga sudah menggunakan istilah baru.
"Dengan pemahaman yang baru itulah, pada revisi kelima, maka kita dapatkan kasus
suspek sebanyak 46.701 orang," ujar Yurianto.
Pemerintah juga telah melaporkan soal jumlah pasien positif corona di Indonesia pada
hari ini. Lebih dari 1.600 orang lebih per hari ini positif Covid-19.
"Covid-19 terkonfirmasi sebanyak 1.591 orang sehingga menjadi total kasus positif
sebanyak 78.572 orang," ujar Yurianto.
Angka tambahan ini seperti diketahui meningkat ketimbang pada Senin kemarin yang
mencapai 1.282 kasus. Yuri juga mengatakan penambahan kasus sembuh hari ini
mencapai 947 pasien, sehingga total kasus sembuh sebanyak 37.636 orang
"Sementara jumlah yang meninggal dunia menjadi 3.710 orang setelah penambahan 54 orang," ucapnya.(Tribun Network/den/fia/fah/wly)