Dinas PTSP DKI: Sebelum Revisi Pergub 60/2020 Rampung, SIKM Tetap Diberlakukan
Sebagai gantinya masyarakat diimbau untuk mengisi Corona Likelihold Matrik (CLM) melalui situs rapidtest-corona.jakarta.go.id.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menegaskan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat berpergian ke dan dari ibu kota tetap berlaku.
Sekretaris Dinas PTSP Iwan Kurniawan mengatakan saat ini Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur Corona Likelihold Matrik (CLM) sebagai pengganti SIKM sedang dalam tahap evaluasi dan revisi.
Sehingga sebelum revisi Pergub tersebut ditetapkan, maka SIKM masih diberlakukan.
Baca: Naik Kereta Antar Kota Dari dan Ke Jakarta Tak Perlu SIKM Lagi, Ini Syarat-syarat Terbarunya
"Masih berlaku, lagi dalam evaluasi dan revisi," kata Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).
Adapun dalam Pasal 8 Pergub Nomor 60 Tahun 2020 berbunyi:
(1) Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM atau Corona Likelihold Matrik (CLM).
(2) Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.
(3) CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.
"Betul (sebelum di revisi Pergub tetap berlaku), di pergub diatas masih seperti itu," jelas dia.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya tidak lagi mewajibkan SIKM bagi warga yang keluar masuk ibu kota.
Sebagai gantinya masyarakat diimbau untuk mengisi Corona Likelihold Matrik (CLM) melalui situs rapidtest-corona.jakarta.go.id.
CLM sendiri adakan metode skrining mandiri yang berguna mengukur kemungkinan positif Covid-19.
"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan. Tapi warga diimbau untuk mengisi Corona Likelihold Matrik (CLM)," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).