Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 19 Juli: Tambah 1.639 Pasien, Total 86.521 Kasus

Berikut update corona di Indonesia per Minggu, 19 Juli 2020, berdasarkan rilis Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 19 Juli: Tambah 1.639 Pasien, Total 86.521 Kasus
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Achmad Yurianto - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus konfirmasi positif corona di Indonesia bertambah 1.639 pasien per Minggu (19/7/2020).

Sehingga, total kasus terkonfirmasi virus corona di Indonesia menjadi 86.521 pasien.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyampaikan, DKI Jakarta menjadi wilayah yang melaporkan kasus konfirmasi positif tertinggi.

"DKI Jakarta melaporkan 313 kasus baru, dan 326 kasus sembuh," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube BNPB Indonesia, Minggu.

Lalu, Jawa Tengah melaporkan kasus terkonfirmasi 300, dan 420 pasien sembuh.

Jawa Timur melaporkan kasus baru 275, dan 474 kasus sembuh.

Adapun jumlah pasien yang sembuh menjadi 45.401 di seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, total ada 4.143 orang yang dinyatakan meninggal dunia.

Baca: KPU Diminta Atur Mekanisme Pemilih Berstatus Pasien Corona Tetap Bisa Mencoblos

Pengertian Istilah Baru Penanganan Covid-19

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus Covid-19.

Istilah baru itu yakni kasus probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS).

Atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Istilah lain yang mengalami perubahan yakni, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Ketiga istilah tersebut berubah menjadi kasus suspek, kasus konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan kontak erat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas