Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 19 Juli: Tambah 1.639 Pasien, Total 86.521 Kasus

Berikut update corona di Indonesia per Minggu, 19 Juli 2020, berdasarkan rilis Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 19 Juli: Tambah 1.639 Pasien, Total 86.521 Kasus
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Achmad Yurianto - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional 

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Selain itu, juga ada istilah lain berupa pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

- Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)
maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

- Discarded, dikatakan discarded apabila memenuhi satu di antara kriteria berikut:

a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu 24 jam lebih.

Berita Rekomendasi

b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

- Selesai isolasi, apabila pasien memenuhi satu di antara kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset.

Ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif.

Ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca: WHO Sebut Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Airborne, Berikut Cara untuk Lindungi Diri

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas