Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 19 Juli: Tambah 1.639 Pasien, Total 86.521 Kasus

Berikut update corona di Indonesia per Minggu, 19 Juli 2020, berdasarkan rilis Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 19 Juli: Tambah 1.639 Pasien, Total 86.521 Kasus
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Achmad Yurianto - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus konfirmasi positif corona di Indonesia bertambah 1.639 pasien per Minggu (19/7/2020).

Sehingga, total kasus terkonfirmasi virus corona di Indonesia menjadi 86.521 pasien.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyampaikan, DKI Jakarta menjadi wilayah yang melaporkan kasus konfirmasi positif tertinggi.

"DKI Jakarta melaporkan 313 kasus baru, dan 326 kasus sembuh," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube BNPB Indonesia, Minggu.

Lalu, Jawa Tengah melaporkan kasus terkonfirmasi 300, dan 420 pasien sembuh.

Jawa Timur melaporkan kasus baru 275, dan 474 kasus sembuh.

Adapun jumlah pasien yang sembuh menjadi 45.401 di seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, total ada 4.143 orang yang dinyatakan meninggal dunia.

Baca: KPU Diminta Atur Mekanisme Pemilih Berstatus Pasien Corona Tetap Bisa Mencoblos

Pengertian Istilah Baru Penanganan Covid-19

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus Covid-19.

Istilah baru itu yakni kasus probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS).

Atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Istilah lain yang mengalami perubahan yakni, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Ketiga istilah tersebut berubah menjadi kasus suspek, kasus konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan kontak erat.

Berikut penjelasan istilah baru tersebut, yang Tribunnews.com kutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

1. Kasus suspek, yaitu seseorang yang memiliki satu di antara kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan.

Atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Lalu tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Kasus konfirmasi, yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

3. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.

Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Selain itu, juga ada istilah lain berupa pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

- Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)
maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

- Discarded, dikatakan discarded apabila memenuhi satu di antara kriteria berikut:

a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu 24 jam lebih.

b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

- Selesai isolasi, apabila pasien memenuhi satu di antara kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset.

Ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif.

Ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca: WHO Sebut Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Airborne, Berikut Cara untuk Lindungi Diri

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas