18 Lembaga yang Dibubarkan Presiden Hanya yang Terkait Komite Penanganan Covid-19
Dalam pasal 19 Perpres tersebut disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite, maka ada lembaga-lembaga yang dibubarkan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa lembaga yang dibubarkan Presiden dalam Perpres 80 tahun 2020, adalah lembaga yang berhubungan dengan pembentukan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19.
"Lembaga-lembaga terkait komite," kata Fajdroel, Selasa, (21/7/2020).
Dalam pasal 19 Perpres tersebut disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite, maka ada lembaga-lembaga yang dibubarkan.
"Sesuai Pasal 19 Perpres nomor 82/2020 maka ada 18 lembaga dibubarkan terkait pembentukan komite ini," katanya.
Terkait apakah 18 lembaga yang dibubarkan presiden tersebut, sama dengan yang diusulkan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Fadjroel tidak menjawabnya.
Baca: Separuh dari 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Dibentuk di Era SBY
Sementara itu Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut bahwa bahwa 18 lembaga yang dibubarkan presiden melalui Perpres 80/2020 berbeda dengan yang diusulkan kementeriannya.
"Yang direkomendasikan Kemenpan-RB di luar yang dibubarkan berdasarkan Perpres tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.
Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan diantaranya yakni:
Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011
Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011
Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016
Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017
Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017
Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.
Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2002.
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.
Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.