Pemerintah Tegaskan Gugus Tugas Covid-19 di Daerah Tidak Dibubarkan Hanya Ganti Nama
Pramono Anung mengatakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memiliki tugas yang sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memiliki tugas yang sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pada dasarnya menurut Pramono Anung Gugus Tugas hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas.
"Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres nomor 80/2020 maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas," kata Pramono Anung di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Ia mengatakan perubahan organisasi tersebut karena adanya Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Perpres tersebut ada satuan tugas lain yang bertugas memulihkan ekonomi nasional.
Baca: Menaker Ida Bagikan 1,6 Juta Alkes Covid-19 Produksi BLK Seluruh Indonesia
Sehingga, keberadaan organisasi penanganan Covid-19 tidak berdiri sendiri karena adanya Satuan Tugas lain.
"Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri karena Gugus Tugas pada waktu itu dibuat Kepres (keputusan Presiden) maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas." katanya.
Pramono mengatakan antara Gugus Tugas dengan Satuan Tugas memiliki tugas dan fungsi yang sama dalam penanganan Covid-19.
Baca: Ayah, Ibu, dan 2 Anak Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Bapak yang Kena Corona di Tempat Kerja
Karenanya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah tidak perlu dibubarkan, melainkan hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas.
"Di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya namanya berubah menjadi satuan tugas penanganan Covid-19 daerah. Sekali lagi kami tegaskan, Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, hanya namanya menjadi satgas Covid-19 daerah yang nantinya untuk legalisasinya tentunya komite kebijakan akan menetapkan itu. Tetapi tanpa ditetapkan komite kebijakan, secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini, karena itu diatur dalam pasal 20 ayat 2 (Perpres 80/2020)," katanya.