Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pegawainya Positif Covid-19, KPU Terapkan WFH dan Semprot Kantor Dengan Cairan Disinfektan

Arief Budiman beserta jajaran menerapkan upaya protokol kesehatan setelah seorang pegawai KPU RI terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Pegawainya Positif Covid-19, KPU Terapkan WFH dan Semprot Kantor Dengan Cairan Disinfektan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman, beserta jajaran menerapkan upaya protokol kesehatan setelah seorang pegawai KPU RI terinfeksi virus corona atau Covid-19.

"Kami melakukan dua hal, pendekatan lingkungan dengan cara mendisinfeksi area dan ruangan di KPU dan melakukan tracing orang yang pernah kontak agar melakukan isolasi mandiri dan melakukan pemeriksaan. Termasuk melakukan pemeriksaan kepada pegawai yang satu ruangan dengan yang bersangkutan," kata Arief Budiman pada sesi jumpa pers di kantor KPU RI, Selasa (21/7/2020).

Dia menjelaskan, pihak KPU RI sudah melakukan proses penyemprotan disinfektan ke seluruh area kantor.

Baca: Arief Budiman Konfirmasi Seorang Pegawai di KPU RI Positif Terinfeksi Covid-19

Sementara itu, ruangan kerja seorang pegawai yang terinfeksi Covid-19 itu dilakukan penutupan.

"Jadi, hari ini semua sudah didisinfektan seluruh area gedung. Ruangan sudah ditutup," ujarnya.

Sebagai upaya tindaklanjut pegawai yang terinfeksi Covid-19, pihaknya sudah bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Tim gabungan sudah bekerja untuk menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh ruangan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Pada hari ini penyemprotan seluruh area termasuk ruangan yang bersangkutan. Ruangan yang bersangkutan berada di ujung sebelah kiri dan ruangan dia tidak terkoneksi dengan ruangan lain termasuk gedung. Tidak menggunakan ac central. Penyebaran virus bisa diminimalisir dilokalisir daerah tersebut," tuturnya.

Baca: Ajukan JC, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus PAW Hingga Kecurangan Pilpres

Selain melakukan penyemprotan disinfektan, pihaknya juga melakukan pencarian terhadap pegawai-pegawai lembaga penyelenggara pemilu lainnya yang pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan selama 14 hari terakhir.

"Itu sudah dilakukan tracing untuk pegawai yang berada dalam satu ruangan langsung diperiksa. Karena butuh cepat, dirapid tes dan dinyatakan negatif," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia menambahkan pegawai yang terinfeksi Covid-19 itu merupakan pegawai baru yang bekerja sebagai tenaga ahli.

Baca: KPU: Undang-Undang Memperbolehkan Pasangan Calon Tunggal di Pilkada

"Yang bersangkutan baru bekerja 1 Juli dan sampai 16 Juli. Setelah itu, (pegawai,-red) izin bekerja dari rumah. Baru 16 hari menjadi tenaga ahli di kantor KPU," ujarnya.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus, pihaknya sudah meminta kepada sebagian pegawai bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH)

"KPU memerintahkan mulai hari ini tanggal 21, sampai tiga hari ke depan seluruh pegawai WFH kecuali yang sedang menjalankan tugas. Untuk sementara WFH, sampai nanti melihat perkembangan apa perlu diperpanjang. Yang sedang bertugas tetap masuk," tambahnya.

Cara Mencegah Penularan Virus Corona

Penularan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular sebagai berikut:

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan alkohol 70-80% handrub, sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar.

3. Ketika batuk dan bersin, upayakan menjaga agar lingkungan sekitar tidak tertular.

4. Tutup hidung dan mulut dengan tisu atau dengan lipatan siku tangan bagian dalam, dan gunakan masker.

5. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

6. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut, karena tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus.

7. Gunakan masker penutup mulut dan hidung ketika sakit atau saat berada di tempat umum.

8. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cuci tangan.

9. Menunda perjalanan ke daerah atau negara yang terjangkit virus corona.

10. Hindari bepergian ke luar rumah saat merasa kurang sehat, terutama jika merasa demam, batuk, dan sulit bernapas.

11. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.

12. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.

13. Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat.

Baca: Kasus Corona Tambah Banyak, Wagub DKI: Masyarakat Sudah Jenuh

Ilustrasi zona hijau
Ilustrasi zona hijau (https://www.freepik.com/)

Cara Menggunakan, Melepas, dan Membuang Masker

1. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.

2. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang.

3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).

4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.

5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.

6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.

7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.

8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.

9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.

10. Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas