Politikus PKS : Penggantian Gugus Tugas Menjadi Komite Akan Sia-sia Jika Tanpa Perbaikan Substansi
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta angkat bicara perihal pembubaran Gugus T
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta angkat bicara perihal pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang kemudian diganti menjadi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sukamta mengatakan langkah perubahan tersebut akan sia-sia apabila pergantian yang diteken melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tersebut tidak memperbaiki persoalan substansi dalam penanganan Covid-19 beserta dampaknya.
"Saya berharap ini jangan hanya sekedar ganti nama, karena Pemerintah sekarang kayaknya baru suka ganti-ganti istilah.
Lontarkan istilah new normal kemudian diralat jadi adaptasi kebiasaan baru. Istilah PDP, ODP, OTG diganti dengan suspek, kontak erat dan konfirmasi Covid.
Sekarang giliran Gugus Tugas diganti istilah jadi Satuan Tugas. Jika hanya ganti nama tanpa ada subtansi yang diperbaiki, maka ini akan sia-sia dan hanya jadi pepesan kosong," ujar Sukamta, dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).
Pada bulan Mei lalu, Sukamta pernah menyebut ada lima persoalan mendasar dalam penanganan Covid-19 di Indonesia sebagai kritik atas wacana pelonggaran PSBB yang sering disampaikan pemerintah.
Lima persoalan tersebut antara lain tidak adanya grand desain; persoalan koordinasi pemerintah; kurangnya kapasitas uji spesimen; kesenjangan sarana prasarana kesehatan di setiap daerah dan SDM tenaga kesehatan; serta pelaksanaan PSBB yang tidak optimal dan kedisiplinan masyarakat yang masih rendah.
Hingga saat ini, kata dia, kelima persoalan mendasar tersebut masih saja berlangsung. Dia mencontohkan perihal koordinasi dimana Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan dalam Perpres baru ini semuanya bertanggung kepada presiden.
Dengan kata lain, presiden akan langsung mengendalikan, memonitor, mengontrol semua kebijakan terkait Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Dulu dalam Keppres Gugus Tugas, semua juga bertanggung jawab kepada Presiden. Lha, yang kemarin Presiden kemana saja? Apakah dengan Perpres ini akan ada jaminan Presiden menjadi lebih aktif, koordinasi juga menjadi lebih baik? Saya kira tanpa Perpres pun, jika mau Presiden bisa mengambil inisiatif," ungkapnya.
Jikapun ada hal baru dalam Perpres ini, Sukamta melihat hanyalah pada adanya tim pemulihan ekonomi.
Namun demikian, dia memandang Perpres ini masih setengah hati dalam soal pemulihan ekonomi nasional karena tidak adanya upaya untuk membentuk tim pemulihan ekonomi di tingkat daerah.
"Dalam soal penanganan Covid-19, di daerah juga dibentuk satuan tugas. Tetapi dalam soal pemulihan ekonomi hanya dibentuk tim di level pusat.
Padahal dampak pandemi ini secara ekonomi juga dirasakan sampai daerah.
Banyak sektor ekonomi rakyat di daerah yang sekarang mati suri. Ini jelas kebijakan yang masih sepotong-sepotong," kata dia.
Lebih lanjut, Sukamta berharap pemerintah membuktikan dengan adanya Perpres ini kinerja pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi semakin baik.
"Setidaknya dalam satu bulan kedepan pemerintah perlu buktikan ada progres yang nyata. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, semestinya segera keluarkan grand desain dan tahapan demi tahapan yang akan dilakukan.
Jangan sampai perjalanan penanganan pandemi yang sudah berlangsung lebih dari empat bulan tanpa arah ini terulang lagi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.