Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

59 Kantor di Jakarta Terpapar Covid-19, 375 Orang Positif, Warga Diminta Waspadai Klaster Baru

Secara keseluruhan, BUMN Antam menjadi yang paling banyak menyumbang angka positif corona dari kalangan pegawai di Jakarta dengan 68 kasus.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 59 Kantor di Jakarta Terpapar Covid-19, 375 Orang Positif, Warga Diminta Waspadai Klaster Baru
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pengendara saat melintas di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020). Mulai pulihnya aktivitas perkantoran di masa PSBB transisi menjadi penyebab salah satu pemicu kepadatan arus lalu lintas di jalanan Ibu Kota. Tribunnews/Jeprima 

1. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara: 23 kasus
2. Samsat Polda Metro Jaya: 20 kasus
3. Lembaga Administrasi Negara (LAN): 17 kasus
4. Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 15 kasus
5. PLN: 7 kasus
6. PMI Pusat: 6 kasus
7. Badan Tenaga Nuklir Indonesia (BATAN): 5 kasus
8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 5 kasus
9. BRI: 5 kasus
10. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): 4 kasus

11. Dinas Perhubungan MT Haryono: 4 kasus
12. Komisi Yudisial: 3 kasus
13. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): 3 kasus
14. PTSP Wali Kota Jakarta Barat: 3 kasus
15. Dinas UMKM DKI: 3 orang
16. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 2 kasus
17. Badan Narkotika Nasional (BNN): 2 kasus
18. Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta: 2 kasus
19. Kantor Camat Koja: 2 kasus
20. Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK): 1 kasus

21. Bhayangkara: 1 kasus
22. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD): 1 kasus
23. Kantor Kecamatan Cempaka Putih: 1 kasus
24. Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat: 1 kasus
25. Kantor Kecamatan Menteng: 2 kasus
26. Suku Badan Pendapatan Daerah : 1 kasus
27. PAMDAL: 1 kasus
28. Polres Jakarta Utara: 1 kasus
29. Dinas Kehutanan: 1 kasus
30. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): kasus.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pentingnya mewaspadai kluster baru Covid-19 dalam masa adaptasi kebiasan baru di perkantoran.

Terlebih, Doni mengatakan perusahaan sudah memberlakukan pola kerja mendekati kondisi normal. Padahal, tren penularan Covid-19 justru bergeser ke kerumunan orang termasuk di perkantoran.

Baca: Bupati Ogan Ilir Sumsel Ilyas Panji Alam Positif Corona, Sempat Meriang hingga Disebut Tifus

Doni pun meminta pimpinan perusahaan untuk mematuhi protokol kesehatan agar angka penularan di perkantoran tidak terjadi.

"Sejumlah perkantoran yang sudah berlakukan mendekati normal, ini sudah kita ingatkan agar seluruh perkantoran untuk menaati pembagian kerja dua shift," kata Doni.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Doni menyebut bahwa pembagian kerja dua shift sangat ampuh menekan angka corona pada karyawan. Shift pertama seharusnya dimulai pada pukul 07.00 WIB atau 07.30 sampai 15.00 WIB atau 15.30.

Kemudian shift kedua dimulai pukul 10.00 WIB atau 10.30 sampai dengan 18.00 atau 18.30 WIB.

"Kalau ini dipatuhi berarti jumlah karyawan yang berada di kantor itu setengah dari jumlah yang ada termasuk diharapkan seluruh pimpinan baik kementerian/lembaga atau swasta, mereka yang rentan untuk tak dulu diberikan kewajiban ke kantor, termasuk lansia dan yang memiliki komorbid," jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan tanggapan soal munculnya klaster baru yang berasal dari kantor.

Ia mengimbau perusahaan maupun industri yang sudah mempekerjakan kembali karyawan di kantor mematuhi protokol kesehatan. Sebagaimana yang telah tertuang dalam surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan.

"Saya kira kita ingin di situasi ini kita juga bisa survive. Tetap berproduksi namun aman dari covid. Jadi untuk teman-teman yang sudah membuka kembali, pastikan protokol berjalan dengan baik," ujar Ida.

Saat melakukan peninjauan proyek pembangunan kereta cepat, Ida menegaskan bahwa menjalankan protokol kesehatan wajib dilakukan jika tidak ingin adanya kluster baru yang berasal dari kantor.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas