Soal Klaim Hadi Pranoto di Video Anji, BPOM Pastikan Belum Keluarkan Izin Obat Covid-19
jika obat dan makanan telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE), maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Nelly Rachman menegaskan, hingga saat ini, BPOM tidak pernah memberikan persetujuan untuk obat herbal dengan klaim mengobati segala jenis penyakit, termasuk Covid-19.
Hal ini disampaikan Nelly menanggapi ramainya perbincangan soal klaim obat Covid-19 yang dilontarkan Hadi Pranoto.
Baca: Heboh Video Klaim Hadi Pranoto, Ini Saran Satgas Penanganan Covid-19 kepada Anji Manji
Baca: Klaim Hadi Pranoto soal Obat Corona di Video Anji Manji, Ini Respons Jubir Satgas Covid-19
Hadi mengklaim, obat herbal yang ditelitinya telah menyembuhkan ribuan pasien infeksi virus corona.
"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk untuk infeksi Covid-19," kata Nelly saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Ia mengatakan, mengenai ada tidaknya izin edar obat itu, bisa dicek di laman BPOM berikut: http://cekbpom.pom.go.id/.
Nelly menyebutkan, jika obat dan makanan telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE), maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutunya.
"Jika memang memenuhi persyaratan, produk obat dan makanan bisa mendapatkan nomor izin edar Badan POM, termasuk produk obat herbal," dia.
Ia juga menekankan, klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinis dan uji klinis.
Jika suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.
Meski demikian, Nelly kembali menegaskan bahwa Badan POM hingga saat ini tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus Covid-19.
"Kalau ada info terbaru, kami akan sampaikan ke masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, di Indonesia telah diatur tentang produk herbal berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Ia meminta agar dilakukan pengecekan di BPOM terkait produk obat Covid-19 yang diklaim Hadi Pranoto.
"Silakan cek produk yang diklaim oleh Hadi Pranoto apakah sudah terdaftar di BPOM atau Kementerian Kesehatan," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).