Heboh Klaim Obat Virus Corona, Satgas Ingatkan Harus Ada Uji Klinis: Tak Bisa Sembarangan
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tanggapi kontroversi klaim obat untuk virus corona.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito buka suara soal hebohnya kontroversi publik figur dan klaim obat untuk virus corona.
Akibat hebohnya kasus tersebut, Wiku kembali mengingatkan agar sosok publik figur tidak serampangan memberikan informasi seputar Covid-19.
Pihak Satgas juga menyinggung soal informasi tentang obat Covid-19 yang bisa membahayakan masyarakat.
"Sekali lagi saya ingatkan, para peneliti dan figur publik untuk perlu berhati-hati dalam menyampaikan berita kepada masyarakat," ujar Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Baca: Peneliti dan Publik Figur agar Hati-hati Bicara: Tak Bisa Asal Klaim Obat Covid-9 Tanpa Diuji
"Jangan sampai masyarakat yang sedang panik mencari jalan keluar sehingga memahami suatu hal secara tidak utuh dan tidak benar," tambahnya.
Baca: Pemerintah Berusaha Keras Produksi Vaksin Covid-19, Wiku Ungkap 3 Hal Penting yang Jadi Prioritas
Pernyataan Wiku merupakan buntut dari klaim penemuan obat Covid-19 oleh seseorang bernama Hadi Pranoto.
Hadi menyampaikan klaim itu kala diwawancarai oleh musisi Anji di kanal YouTube Dunia Manji.
Wiku menjelaskan, obat yang sedang ramai diperbincangkan itu, belum jelas statusnya.
"Sampai saat ini tak jelas apakah termasuk obat herbal, obat herbal terstandar atau hanya sebuah jamu," kata Wiku.
Sebab, hingga saat ini obat yang diklaim itu tidak terdaftar di badan pemerintah.
Bahkan, produk tersebut juga bukan merupakan obat herbal terstandar karena tidak ada di dalam daftar kelompok obat.
Baca: Heboh Video Klaim Hadi Pranoto, Ini Saran Satgas Penanganan Covid-19 kepada Anji Manji
"Seluruh daftar fitofarmaka dan obat herbal terstandar bisa dilihat masyarakat secara terbuka."
"Di BPOM ada daftarnya dan Kemenkes juga ada," tambah Wiku.
Adapun menurutnya, suatu obat belum terbukti berhasil menyembuhkan pasien Covid-19, apabila tanpa melalui proses uji klinis.
"Tidak bisa asal mengklaim obat tersebut merupakan obat Covid-19 tanpa diuji terlebih dahulu," ujar Wiku.